MALANGTIMES - Pemerintah Kabupaten Malang mengajukan tambahan ruang perawatan bagi pasien covid-19.
Baca Juga : Masuk Jatim, 249 PMI dari Malaysia Diberi Gelang Penanda Meski Negatif Covid-19
Jika sebelumnya hanya ada 3 rumah sakit rujukan, kali ini jumlah Rumah Sakit yang mampu menerima pasien covid-19 dari Kabupaten Malang bertambah jadi 4 rumah sakit.
Dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, sebanyak 4 rumah sakit tersebut adalah RSUD Kanjuruhan, Wava Husada, Prima Husada, dan terakhir adalah Rumah sakit Umum UMM (Universitas Muhammadiyah Malang).
”Ruang pasien PDP (Pasien Dalam Pengawasan) sudah kami ajukan tambahan, dan dapat bantuan dari Rumah Sakit UMM dengan kapasitas 35 titik. Jadi total kapasitas kita ada 55-an titik untuk pasien PDP,” terang Arbani saat ditemui usai giat penerimaan bantuan peralatan medis di Pendopo Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (16/4/2020).
Dalam kondisi mendesak, lanjut Arbani, ke-4 rumah sakit tersebut juga bisa digunakan untuk pasien terkonfirmasi covid-19.
Namun yang lebih diutamakan hanya bagi pasien yang mengalami gejala parah seperti misalnya sesak nafas.
Sedangkan pasien terkonfirmasi covid-19 yang tanpa gejala, akan diarahkan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).
Yakni karantina dirumah sendiri, tanpa ditemani oleh anggota keluarganya.
”Seseorang walau positif tidak bisa dilarikan ke Rumah Sakit, karena rumah sakit hanya menerima orang sakit saja. Apabila ada pasien (positif covid-19) yang lebih butuh karena dia kondisi sakit terjadi sesak nafas, tapi ruangannya sudah dipakai pasien yang terkonfirmasi tapi sehat. Maka yang terjadi pasien yang akan masuk tadi (dengan gejala), tidak bisa masuk,” jelas Arbani.
Meski demikian, Arbani membantah jika jumlah ruang perawatan bagi pasien covid-19 di Kabupaten Terbatas.
Baca Juga : Pasien Pertama Covid-19 di Kota Batu Sembuh, Pesannya Jangan Lupa Bahagia
Sebab, sejauh ini proses karantina tersebut dinilai dapat berjalan efektif karena selama menjalani isolasi mandiri, ada petugas medis yang selalu memantau kondisi kesehatannya.
”Karantina bagi pasien tanpa gejala itu harus dilakukan dengan benar, diisolasi sendiri tanpa keluarganya. Dan tidak menggunakan peralatan yang dipakai oleh pasien covid-19 tanpa gejala tersebut,” sambung Arbani.
Sebagai informasi, hingga Kamis (16/4/2020) petang tepatnya pada pukul 18.00 WIB.
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, menyatakan jika total kasus terkonfirmasi positif covid-19 berjumlah 13 pasien.
Sedangkan untuk kasus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) berjumlah 103 pasien.
Untuk ODP (Orang Dalam Pemantauan) berjumlah 252 orang.
Sedangkan untuk ODR (Orang Dalam Resiko) berjumlah 3.263 orang.