Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Napi yang Bebas Kembali Berulah, Yasonna Laoly Ambil Tindakan Tegas Ini

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Apr - 2020, 17:25

Placeholder
Menteri Yasonna Laoly (Foto: Minews ID)

MALANGTIMES - Di tengah pandemi corona atau covid-19, Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan 35.676 narapidana.  Pembebasan itu dilakukan melalui program asimilasi dan integrasi demi mencegah penyebaran virus corona di dalam sel.  

Sayangnya, pembebasan itu malah disalahgunakan oleh beberapa napi untuk kembali melakukan tindakan kriminal.  

Tak tinggal diam, Menkum HAM Yasonna Laoly lantas memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.  Yasonna Laoly mengambil langkah untuk mengawasi para napi tersebut dengan cara bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait.  

Bahkan tak tanggung-tanggung, Yasonna Laoly mengatakan akan memasukkan napi asimilasi ke sel pengasingan jika kembali berulah.  Dikatakan Yasonna, napi yang berulah kembali dipastikan tidak dapat remisi dan diproses pidana baru setelah masa hukuman selesai.  Dengan kebijakan itu, Yasonna menjamin keamanan nasional akan tetap terjaga.  

Lebih lanjut, Yasonna berharap seluruh pihak bisa kooperatif untuk melaporkan warga binaan jika berulah.  Ia yakin program ini nantinya akan berhasil jika kerja sama semua pihak berjalan dengan baik.  

Sebelumnya, diputuskan bahwa pembebasan napi ini berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak dan telah menjalani 2/3 masa hukuman. 

Hingga kini Kemenkum HAM telah mencatat, dari total napi yang bebas, setidaknya terdapat 10 napi yang kembali berulah. Mereka melakukan tindakan kriminal seperri mencuri, mabuk, kekerasan hingga narkoba. 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-malang-hari-ini Napi-Bebas-Berulah Yasonna-Laoly pandemi-covid-19 Kementerian-Hukum-dan-HAM narapidana-bebas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni