Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ijazah Mantan Karyawan Belum Diserahkan, BRI Syariah: Ada Aturannya

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Mar - 2020, 12:33

Ilustrasi (Istimewa).
Ilustrasi (Istimewa).

MALANGTIMES - Ijazah mantan karyawan BRI Syariah KC Pasuruan yang bertugas di Kota Malang menuai polemik. Pasalnya, selama empat bulan terhitung dari mundurnya mantan karyawan, ijazah yang ditahan BRI Syariah belum juga diserahkan.

Kondisi itu harus membuat mantan karyawan BRI syariah bolak balik dari Pasuruan ke Kota Malang untuk mengambil ijazahnya tersebut. Bahkan sangking kesalnya, sang istri mantan karyawan meluapkan emosinya dengan membuat sebuah curhatan di media sosial. Dengan harapan, ijazah suaminya segera dikembalikan.

Baca Juga : Peduli Covid-19, Hawai Grup Sumbang Ratusan APD ke Pemkot Malang

Menanggapi itu, Pimpinan Cabang BRI Syariah KC Malang, Aminuddin menjelaskan, ijazah mantan karyawannya tersebut tak hilang. Melainkan terselip diberbagai dokumen yang kini juga kembali dirapikan.

"Nggak hilang, mungkin terselip di berkas lain," katanya saat dikonfirmasi.

Karena sebelumnya, lanjut Aminuddin, kantor cabang sempat berpindah. Dari yang sebelumnya berkantor di Jalan Kawi kemudian direlokasi ke Jalan Soekarno Hatta. Sehingga, membuat banyak dokumen tercecer.

"Sedang proses dicari," imbuhnya.

Sementara ketika dikonfirmasi berkaitan dengan alasan BRI menahan ijazah milik mantan karyawan, Aminuddin tak banyak memberi penjelasan. Dia menyebut jika selama ini penahanan telah sesuai dengan prosedur dan memiliki aturan.

"Ada aturannya," jawabnya singkat.

Sementara itu, jika mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan, penahanan ijazah tak pernah diatur di dalamnya. Dalam Peraturan Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, penahanan ijazah juga dilarang.

Dalam Pasal 42 ditegaskan jika pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan.

Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang istri terpaksa meluapkan emosinya di media sosial. Hal itu bermula dari belum diserahkannya ijazah milik sang suami saat bekerja di BRI KC Pasuruan di Kota Malang. Sejak diputus kontrak pada November 2019 lalu, ijazah sang suami sampai saat ini belum juga diserahkan.

Padahal, sang suami sudah berkali-kali ke Malang untuk meminta kembali ijazahnya Strata 1 miliknya. Namun meski beberapa kali meminta penjelasan, hasilnya selalu nihil. 

 


Topik

Peristiwa malang-berita-malang Ijazah-mantan-karyawan-BRI-Syariah Ijazah-Belum-Diserahkan BRI-Syariah-KC-Pasuruan curhatan-di-media-sosial Pimpinan-Cabang-BRI-Syariah-KC-Malang -Aminuddin Peraturan-Provinsi-Jawa-Timur-Nomor-8-Tahun-2016 Penyelenggaraan-Ketenagakerjaan -penahanan-ijazah-juga-dilarang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Nurlayla Ratri