MALANGTIMES - Polemik sumber air Wendit Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kembali mencuat. Setelah bertahun-tahun, dua pemerintah daerah (Pemda) yaitu Kota Malang dan Kabupaten bertikai dan berujung pada proses peradilan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta.
Pemkab Malang menggugat atas lahirnya surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang memberikan izin pengelolaan sumber air Wendit I, II dan III yang dinilainya cacat hukum.
Gugatan hukum yang dilakukan Pemkab Malang dilakukan setelah seluruh proses komunikasi dan mediasi Provinsi Jawa Timur (Jatim) mentok, tak membuahkan hasil.
Bahkan, menurut Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi, polemik yang berujung ke ranah PTUN itu juga merupakan pilihan Pemkot Malang.
"Berbagai mediasi, komunikasi selama ini tak menghasilkan apa yang kita harapkan bersama. Maka ranah hukum yang diminta Kota Malang yang akhirnya kita ikuti," ucapnya, Selasa (18/2/2020).
Hasilnya, tanggal 24 Oktober 2019 lalu, PTUN pun setelah melakukan beberapa kali persidangan mengabulkan seluruh gugatan yang dilampirkan Pemkab Malang.
Yakni terkait, gugatan pencabutan nomor 926/KPTS/M/2018 tentang pengolaan sumber air Wendit I, SK No 927/KPTS/M/2018 untuk pengolaan sumber air Wendit II, SK No 928/KPTS/M/2018 tentang pengolaan sumber air Wendit III, serta SK tentang Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sumber air Wendit.
Dikabulkannya seluruh gugatan itu, tentunya membuat polemik seharusnya selesai. Tapi, Pemkot Malang masih tetap 'ngeyel' terkait putusan itu. Banding pun dilayangkan oleh Pemkot Malang yang juga berancang-ancang melakukan kasasi pula.
Sementara, Pemkab Malang pun bereaksi karena sejak PTUN mengabulkan seluruh gugatan pihaknya belum terlihat adanya itikad baik dari Pemkot Malang.
Padahal, Pemkab Malang mengklaim berbagai komunikasi telah dilakukan. Baik melalui jalur eksekutif maupun legislatif dalam polemik berkelanjutan yang diharapkan terselesaikan secepatnya itu.
"Kita belum melihat itikad baik setelah putusan PTUN. Sampai saat ini belum ada komunikasi dengan kita," ujar Bupati Malang HM Sanusi yang berharap Perum Tugu Tirta menghormati putusan PTUN itu.
Kondisi ini diperkeruh dengan banyaknya persoalan di Perum Tugu Tirta yakni krisis air bersih berkepanjangan akibat banyaknya pipa bocor. Hal ini pula yang menyebabkan adanya gugatan masyarakat ke meja hijau.
Tak selesai di sana, beberapa hari lalu, dunia maya juga diramaikan adanya petisi di laman change.org. Petisi yang mengusung tema "selamatkan sumber air Wendit Malang dari kehancuran" yang diinisiasi oleh Wadyabala Walandit.
Petisi yang mengarah ke Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang ini pun menjadi persoalan lain yang semakin 'memperkeruh' polemik sumber air Wendit.
"Hal ini perlu diluruskan agar tak terjadi kesalahpahaman dalam masyarakat terkait rencana pipanisasi ke dua desa yang membutuhkan air bersih," ucap Syamsul.
Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang M Nor Muhlas tak merespons saat dimintai keterangan atas tuntutan tersebut. Saat dihubungi, mantan anggota DPRD Kabupaten Malang tersebut sama sekali tak merespons pesan yang dikirimkan wartawan.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji saat dimintai keterangan menyampaikan jika ia belum membaca secara mendetail tuntutan yang diberikan tersebut. Sehingga ia masih akan mempelajari lebih mendetail setiap tuntutan yang dilayangkan tersebut.
"Saya belum baca itu, tapi semua serba mungkin. Karena memang masyarakat terdampak. Tapi akan dilihat bersama aturan dan mekanisme yang ada. Pastinya semua itu serba mungkin," pungkasnya.
Lantas bagaimana cara Pemkab Malang mengurai polemik di sumber air Wendit dengan Pemkot Malang yang terkesan 'ngeyel' mempertahankan hal yang telah diputus oleh PTUN itu?
Termasuk terkait petisi yang saat ini telah ditandatangani oleh 223 orang di laman change org sejak 4 hari lalu sampai kini.
Kami akan hadirkan uraian ini pada berita-berita selanjutnya.
