Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Cukai Rokok Naik, Pemkot Malang Harap Tak Ada PHK

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : A Yahya

04 - Jan - 2020, 06:54

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Cukai rokok resmi naik per 1 Januari 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Rata-rata kenaikan tarif CHT 2020 sebesar 21,55 persen. Sedangkan tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto menyampaikan, Pemerintah Kota Malang tak dapat berbuat banyak. Namun dia berharap agar kenaikan cukai tak menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara besar-besaran.

Baca Juga : Pertama Kalinya di Malang Ada Studio Apartemen Luas Harga Termurah Hanya di Kalindra

Karena aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat itu kemungkinan akan berdampak pada pengurangan produksi rokok dibanding sebelum adanya kenaikan cukai. Sehingga, dikhawatirkan pengurangan produksi juga berimbas pada lengurangan pada jumah karyawan.

"Sejauh ini kami hanya bisa mengimbau agar tak ada PHK," kata Wahyu.

Sejauh ini, menurutnya telah dilakukan sosialisasi terhadap kenaikan cukai tersebut. Terutama kepada para pengusaha tembakau dan rokok yang ada di Kota Pendidikan ini. 

Dia pun berharap agar perusahaan memiliki strategi untuk mensiasati adanya kenaikan cukai.

"Kami hanya bisa memantau dan monitor," tambahnya.

Meski begitu, Wahyu menjelaskan jika belum ada laporan adanya PHK besar-besaran menyusul adanya kebijakan kenaikan cukai tersebut. 

Sampai saat ini, tercatat ada sekitar 35 pabrik rokok yang beroperasi.

Baca Juga : Tips Aman Ambil Uang di Mesin ATM Saat Pandemi Covid-19

Namun meski begitu, jumlah pabrik rokok di Kota Malang terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. 

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang, pada 2009 ada sebanyak 150 pabrik rokok. 

Angka itu mengalami penurunan cukup drastis pada 2016 menjadi 37 pabrik saja. 

Sementara sejak 2017 hingga 2020, tercatat tinggal 35 pabrik rokok yang beroperasi di kota yang juga berjuluk sebagai Kota Bunga ini.

 


Topik

Ekonomi malang berita-malang Cukai-Rokok Pemkot-Malang Dinas-Koperasi-Perindustrian-dan-Perdagangan-Kota-Malang


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

A Yahya