Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Terkait Retribusi Pasar Tradisional, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Kota Malang

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Heryanto

08 - Nov - 2019, 02:21

Placeholder
Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang, Wahyu Setianto (Dok. MalangTIMES)

MALANGTIMES - Penarikan retribusi di pasar tradisional kembali memunculkan polemik. 

Baca Juga : Pertama Kalinya di Malang Ada Studio Apartemen Luas Harga Termurah Hanya di Kalindra

Pasalnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum dijelaskan, sistem retribusi tempat berjualan (RTB) sudah ditiadakan. 

Namun kondisi di lapangan, masih ada penjual yang dikenai pungutan.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang, Wahyu Setianto menjelaskan, petugas selama ini sama sekali sudah tidak menarik retribusi tersebut. 

Karena dalam Perda dan Perwal sudah jelas bahwa RTB tidak lagi dipungut.

Namun selama ini, pungutan yang diambil merupakan piutang yang semestinya dibayar pedagang sejak tahun 2013 hingga 2015. 

Wahyu menegaskan jika jumlah piutangnya pun tak sedikit.

"Kami bukan narik retribusi. Tapi itu kami tarik piutang mereka. Sayangnya, masih belum banyak pedagang yang memahami itu," jelas Wahyu pada MalangTIMES saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (7/11/2019).

Wahyu menjelaskan, pedagang yang hendak memperpanjang kontrak diwajibkan untuk melunasi piutang tersebut. 

Baca Juga : Tips Aman Ambil Uang di Mesin ATM Saat Pandemi Covid-19

Sehingga, dia akan kembali berupaya untuk kembali memberi pemahaman kepada pedagang berkaitan dengan penarikan piutang sebelum diterapkannya Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tersebut.

Sementara berkaitan dengan adanya temuan pembayaran retribusi berjualan, Wahyu menjelaskan jika hal itu akan diselidiki kembali oleh Dinas Perdagangan. 

Sebab selama ini, penarikan retribusi sudah ada acuan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang.

"Kami berterima kasih kepada Komisi B DPRD Kota Malang, dan kami harapkan bisa bersama dengan kami kembali turun ke lapangan untuk mencari tahu terkait perbedaan pemungutan biaya retribusi tersebut," jelas dia.

Sebelumnya, Komisi B DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Besar.

Dari sidak tersebut dewan menemukan adanya beberapa catatan untuk segera dibenahi Dinas Perdagangan Kota Malang. 

Salah satunya adalah penarikan retribusi yang tak sesuai dengan karcis yang diberikan. 


Topik

Ekonomi Retribusi-Pasar-Tradisional Dinas-Perdagangan-Kota-Malang Wahyu-Setianto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Heryanto