Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Kejutan Para Saksi Prabowo-Sandi Dari Tahanan Kota, Protes Hakim MK Sampai Keterangan Keponakan Mahfud MD

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

20 - Jun - 2019, 12:51

Para saksi Prabowo di persidangan MK (Ist)
Para saksi Prabowo di persidangan MK (Ist)

MALANGTIMES - Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) digeber sampai dini hari, Kamis (20/06/2019). Mata para majelis hakim, kuasa hukum dua paslon capres dan cawapres, serta pihak terkait, terlihat menahan kantuk. 

Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

Tak terkecuali dari para saksi Prabowo-Sandiaga.
Walau terlihat kelelahan yang menyeruak di ruangan persidangan, seluruh elemen tetap melanjutkan tahap keterangan para saksi yang semakin larut menuju dini hari, memberikan berbagai kejutan.

Kejutan para saksi Prabowo, sebenarnya telah mengundang rasa penasaran sejak mereka dipanggil majelis hakim MK. Misalnya salah satu saksi bernama Rahmadsyah Sitompul dari Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dengan gugatan adanya ketidaknetralan oknum polisi dalam Pilpres 2019.

Kejutan Rahmadsyah bukan dari keterangannya atas dugaan adanya ketidaknetralan oknum polisi, tapi aksesoris kaca mata hitam yang dipakainya walau persidangan dilakukan malam hari sampai dini hari. Serta suaranya yang disebut "bisik-bisik" saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim MK dan para kuasa hukum.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra pun penasaran dengan kacamata hitam Rahmadsyah yang dikenakannya. "Itu kacamata saudara kacamata ukuran (minus) atau kacamata hiasan?" tanya Majelis Hakim.
Rasa penasaran itu pun menjalar saat kuasa hukum paslon 01, Teguh Samudera juga bertanya atas ekspresi Rahmadsyah saat memberikan keterangan dengan suara yang tidak terlalu jelas. 

"Tadi saudara ngomongnya model berbisik-bisik, punya rasa kekhawatiran," ujar Teguh yang akhirnya mencoba untuk menegaskannya juga terkait pemakaian kaca mata hitam dalam ruang persidangan dan adanya kekhawatiran saksi saat memberikan keterangan.
Ternyata, usut punya usut, Teguh akhirnya mampu memberikan jawaban atas rasa penasaran dengan penampilan Rahmadsyah itu.

"Apa saudara ini sekarang dalam status tahanan kota?" tanya Teguh kepada Rahmadsyah pada Kamis (20/5/2019) tengah malam dan dijawab "Iya" olehnya.
Walau tidak diverbalkan, jawaban Rahmadsyah akhirnya membuka tabir. Dirinya memang memiliki status terdakwa dan jadi tahanan kota dikarenakan  pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dimana, kasus itu disidangkan pertama kali di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019 lalu dan masih terus berproses.

Kejutan terus berlangsung, saat Teguh juga bertanya terkait izin yang diberikan Kejaksaan yang menempatkan Rahmadsyah berstatus tahanan kota.
"Apakah saudara pergi ke Jakarta sini sudah minta izin dengan Kejaksaan di Batubara?" tanya Teguh, yang dijawab, "Sudah. Surat pemberitahuan,". Jawaban meragukan itu membuat hakim Palguna pun akhirnya ikut bertanya terkait ada tidaknya izin dari Kejaksaan.

Ternyata, Rahmadsyah yang merupakan Ketua BPN Prabowo-Dandi Kabupaten Batubara, tidak menjawab ada tidaknya  izin Kejaksaan untuk keluar kota dan menjadi saksi di MK. Dirinya bahkan mengatakan hanya ada surat pemberitahuan yang diwakilkan kuasa hukumnya. Surat pemberitahuan itu pun bukan dengan tujuan menjadi saksi di MK, tapi dengan alasan untuk menemani orang tuanya yang sakit.

Kejutan lain juga muncul dari saksi lain juga terlihat lelah dan mengantuk. Ketua Sekber Satgas Kalimantan Barat, Risda Mardarina, dengan gugatan adanya pengangkutan kotak suara yang diturunkan tengah malam di sebuah gereja yang terletak di Pondok Indah Lestari, Desa Parit Baru, Kubu Raya, serta telah dibuka.

Tapi, bukan persoalan itu yang membuat kejutan dari Risda yang berdomisili di Jakarta, tapi beroperasi di Kalimantan Barat ini. Tapi, perempuan berhijab ini memberikan kejutan kepada majelis hakim MK. Saat menyatakan, "jangan sampai kuasa hukum bertanya dimana tidurnya saksi dan dengan siapa ya," kata salah satu hakim MK dengan maksud mencairkan suasana persidangan yang sudah merangkak menjelang dini hari.

Risda pun protes keras. Dirinya merasa tidak nyaman dengan pernyataan tersebut. "Saya memang berdomisili di Jakarta dan ke Kalbar pulang pergnyeri sana ada keluarga saya semua. Saya tidak nyaman yang mulia dengan itu," protesnya.

Tidak berhenti di situ, persoalan saling loncat dukungan dari partai politik pengusung pun, menjadi kejutan lainnya. Dimana, walau sudah ada kebijakan pilihan bagi para kader partai untuk mendukung paslon manapun, seperti yang dilakukan PBB.

Caleg PBB yang juga keponakan Mahfud MD, Hairul Anas, salah satu saksi Prabowo-Sandi pun memberikan kejutan di persidangan MK. Dirinya yang harus berhadapan dengan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum paslon 01, terlihat tegar menyampaikan keterangannya.

Pada ringkasan berkas keterangan yang disampaikan ke Majelis Hakim, dirinya akan menyampaikan soal perencanaan pemenangan Pemilu 2019 oleh tim paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, terkait materi 'kecurangan bagian dari demokrasi' yang diberikan dalam pelatihan saksi kepada partai pendukung.

Kejutan yang diberikan Anas, bukan juga dari keterangan yang berada dalam ringkasan berkas ke MK. Tapi, lebih pada bagaimana dirinya memperlihatkan keahliannya sebagai bagian tim IT BPN paska pemilu.

Hal ini sontak membuat kuasa hukum paslon 01 memprotes keterangan Anas yang dianggapnya di ranah saksi ahli. Walau tetap mendapat izin hakim MK, tapi Anas memang dibatasi memberikan keterangan di ranah saksi ahli.

Selain hal itu, kejutan lain dari Anas adalah dirinya harus berhadap-hadapan dengan sang Ketua PBB Yusril dalam persidangan MK. Kekuatan Anas memantik pernyataan dari internal PBB melalui Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB Sukmo Harsono kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).

Sukmo menyampaikan seperti dilansir Detik.com kesaksian Anas di sidang MK patut diragukan dari sisi kejujuran lantaran membocorkan amanah yang sempat diterimanya saat pelatihan saksi 01 setelah diangkat sebagai relawan tim IT BPN pascapemilu. 

"Saksi diragukan kejujurannya karena tidak taat asas menyimpan amanah sebagai saksi sehingga apa yang disampaikan saya sinyalir telah melalui proses briefing dan pengkondisian untuk memberi keterangan yang tidak sesuai prinsip seorang saksi, mengingat dia lakukan setelah pencoblosan," ucap Sukmo.


Topik

Politik malang berita-malang Pilpres-2019 Mahkamah-Konstitusi Prabowo-Sandiaga Kabupaten-Batubara Pengadilan-Negeri-Kisaran


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus