Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bisa Jadi Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Hanya Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara, Kok Bisa?

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Lazuardi Firdaus

17 - May - 2019, 11:25

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Proses penyidikan terhadap kasus mutilasi yang menggegerkan warga Kota Malang beberapa hari terakhir ini mulai menemui titik terang. Dari informasi yang dihimpun MalangTIMES, korban mutilasi diduga meninggal karena mengalami sakit paru - paru yang cukup parah.

Jika memang benar, maka Sugeng yang diduga pelaku tersebut hanya akan dikenai Pasal 181 KUHP berkaitan dengan pengrusakan tubuh seseorang.

"Dugaan sementara berkaitan dengan keterangan pelaku ya, bahwa korban meninggal bukan dibunuh. Kalau itu meninggal duluan kemudian baru dilakukan mutilasi maka pasal 181 itu yang dikenakan," ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Jum'at (17/5).

Jeratan Pasal 181 KUHP tersebut berbunyi 'Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya'.

"Kalau pasal 181 KUHP, paling lama terduga pelaku dikenai hukuman penjara selama 9 bulan," imbuh dia.

Sementara itu, hasil dari laboratorium forensik (Labfor) Polda Jawa Timur yang melakukan olah TKP sejak kemarin (Kamis, 16/5) sementara ini menyatakan bahwa korban diduga mengalami penyakit paru - paru akut.

"Dari hasil sementara Labfor, korban dinyatakan memiliki riwayat penyakit paru - paru akut sebelum meninggal. Tapi kita masih menunggu, dari Labfor hasilnya belum final. Termasuk dari autopsi juga belum keluar," imbuh Asfuri.

Sebelumnya, Sugeng warga Jodipan Kota Malang diamankan petugas kepolisian karena diduga menjadi pelaku mutilasi terhadap jasad perempuan di Pasar Besar Kota Malang. Pria berusia 49 tahun itu mengaku kepada pihak kepolisian, jika aksinya tersebut lantaran menjalankan amanah dari korban yang meminta untuk memotong tubuhnya sebelum meninggal dunia.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang kasus-mutilasi Pasar-Besar-Kota-Malang Polda-Jawa-Timur Kapolres-Malang-Kota laboratorium-forensik


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Lazuardi Firdaus