MALANGTIMES - Niat baik jika dieksekusi dengan cara yang salah, bukan tidak mungkin malah berujung penjara. Seperti yang dilakukan Dua pemuda warga Jalan Mergan Raya, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini, Senin (18/2/2019).
Adalah BRP (17) dan RS (16). Keduanya kini harus berurusan dengan polisi, karena terjerat kasus pencurian. Belum sempat kabur saat beraksi mengambil tabung LPG dan sepeda angin, kedua tersangka justru kepergok warga.
Beruntung saat diringkus warga, perangkat desa setempat berhasil menenangkan suasana. Sehingga kedua pelaku tidak sempat diamuk massa, yang saat itu merasa geram karena ulah dua remaja tersebut. Guna mengantisipasi amukan warga, para pelaku digelandang ke Polsek Karangploso. Lantaran masih berusia di bawah umur, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.
"Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mereka mengaku jika baru sekali melancarkan aksi pencurian," kata Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana.
Yulistiana menuturkan, aksi pencurian terjadi saat dini hari. Tepatnya, sekitar pukul 02.30, kedua pelaku menjarah salah satu rumah warga yang ada di Perum Graha Pulau Emas, Dusun Ringinanom, Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso. Mereka kedapatan mencuri tabung LPG berukuran 3 kilogram serta sepeda angin merk Polygon milik Igetta Wempy Triswidiananda (30).
"Saat kejadian barang hasil curian tersebut sedang berada di teras depan rumah. Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan 9 tahun," imbuh Yulistiana.
Berdasarkan informasi yang didapat MalangTIMES, BRP mengaku terpaksa mencuri barang milik korban, dengan dalih kepepet kebutuhan dan tidak memiliki uang. “Saya terpaksa mencuri karena butuh uang untuk memperbaiki motor ayah saya. Motornya sempat saya gunakan kemudian jatuh, sehingga tidak bisa digunakan lagi. Untuk memperbaikinya harus turun mesin,” terang remaja belasan tahun ini.
Mungkin karena merasa bersalah, BRP akhirnya nekat untuk mencari uang dengan jalan pintas. Saat itu terbesit di benaknya untuk mengajak temannya (RS) untuk mencuri. Mendapatkan ajakan tersebut, RS mengiyakan permintaan tersebut.
Modusnya, kedua pelaku berkeliling mencari mangsa dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di depan rumah korban, mereka melihat ada tabung LPG dan sepeda angin yang berada di teras rumah.
Mengetahui hal ini, keduanya kemudian saling berbagi tugas. Ketika itu, BRP kebagian tugas sebagai eksekutor. Sedangkan RS berjaga-jaga di depan lokasi pencurian, sembari mengamati situasi agar tetap aman.
Semula, aksi keduanya berjalan mulus. Gas LPG dan sepeda angin yang mereka curi berhasil dibawa lari. Namun, saat menyembunyikan hasil curian di belakang rumah korban. Di saat bersamaan, aksi mereka ternyata dipergoki warga dan security setempat. Lantaran ketangkap basah, keduanya akhirnya hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Karangploso.
"Kami mencuri baru sekali ini, itupun karena kepepet. Sebelumnya kami belum pernah mencuri sama sekali. Kami kepergok warga saat mau membawa kabur barang curian," ujar keduanya dengan kompak.
