Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penanganan Dugaan Markup BPJS Kesehatan Tidak Jelas, Pengadu Tagih Kejari Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

14 - Jan - 2026, 09:37

Placeholder
M. Husni Thamrin saat berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Jember.

JATIMTIMES - M. Husni Thamrin SH MH, Rabu (14/1/2026) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jember. Tujuannya,  menagih janji Kejari Jember untuk secepatnya memproses perkara yang dilaporkannya.

Sudah 3 bulan berlalu, laporan Thamrin  terkait fraud atau markup tagihan BPJS Kesehatan sampai saat ini belum jelas.

Baca Juga : MUI Dimintai Keterangan Polisi, Kasus Dugaan Penistaan Agama Yai Mim Masuk Tahap Penyelidikan

"Kedatangan kami kesini (kejaksaan) untuk menagih janji pihak kejaksaan yang sampai saat ini belum memproses aduan kami terkait penyimpangan tagihan BPJS Kesehatan yang dilakukan tiga rumah sakit di Jember," ujar Thamrin.

Kepada media,  Thamrin mengaku kecewa atas lambat dan tak jelasnya penanganan dugaan korupsi dana BPJS yang melibatkan tiga  rumah sakit. "Ini bukan lagi dugaan, sudah ada pengakuan dari rumah sakit dan BPJS sendiri. Kalau perkara yang terang benderang begini kejaksaan diam-diam, apalagi perkara yang masih samar-samar. Bisa hilang di tengah jalan, sudah banyak buktinya," sesal Thamrin.

Karena itu, pihaknya menagih janji kejaksaan dengan berkirim surat untuk menanyakan kelanjutan perkara tersebut. "Hari ini saya mengirimkan surat untuk minta informasi tindak lanjut kasusnya, sudah mandek apa lanjut. Kalau mandek, saya akan ajukan praperadilan. Saya juga minta KPK melakukan supervisi," tambahnya. 

Menurut Thamrin, setiap laporan dari masyarakat, pihak kejaksaan atau aparst penegak hukum wajib menindaklanjuti. “Kalau di kepolisian ada surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan/penyidikan (SP2HP). Hal ini diatur di Pasal 23 UU Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP baru diterangkan, 14 hari setelah laporan masuk tidak ada tindak lanjut, penyelidik dapat dikenai sanksi. Ini (laporan) sudah 3 bulan, masih belum ada kejelasan," ujarnya.  

Seperti diketahui, terungkapnya tagihan fiktif oleh tiga rumah sakit di Jember kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Jember yang dirilis akhir September lalu memasuki babak baru. 

Walau BPJS Jember menutupi nama rumah sakit, akhirnya terungkap ke publik  setelah Thamrin meminta ke gubernur Jawa Timur dan bupati Jember untuk melakukan audit kepada tiga rumah sakit di Jember yang terindikasi pelakunya.

Bahkan pada Rabu 5 November 2025 lalu, Komisi D DPRD Jember juga telah mengadakan pertemuan diam-diam di sebuah hotel di Jember bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. “Pertemuan itu atas inisiatif Komisi D, kabarnya semua dibebankan ke pihak BPJS," terang Thamrin. 

Baca Juga : Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Open BO di Malang, Korban Ditusuk 10 Kali Sebelum Dicekik

Lebih jauh Thamrin mencium aroma ada skenario untuk menutup kasusnya. Hal ini dibuktikan pada eesoknya atau Kamis 6 November, ketua DPRD Jember mengundang 14 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS serta dirinya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi D.

Dalam forum itu, Thamrin mengaku kecewa karena  RDP itu hanya jadi forum keluh kesah rumah sakit. 

Merasa tidak ada iktikad baik dari pihak Komisi D dan pihak terkait lainnya, Senin 17 November 2025, Thamrin mendatangi Kejaksaan Negeri Jember sambil   membawa sejumlah dokumen pengaduan. “Saya mengadukan kasus BPJS, itu pakai uang negara dan kasus itu merupakan pidana korupsi dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana," ungkapnya.

 Diketahui di antara terlapornya oknum dokter spesialis ortopedi, kepala BPJS dan ketua Komisi D DPRD Jember serta semua peserta rapat tanggal 5 November 2025, "Ada bukti Nota Dinas Nomor: 170/22/Komisi D/XI/2025 dari Komisi D yang dapat dijadikan petunjuk awal ada niat jahat (mens rea) untuk mengaburkan kasus korupsinya”, ucap Thamrin.


Topik

Hukum dan Kriminalitas BPJS Kesehatan Jember dugaan markup Kejari Jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy