JATIMTIMES - Meski terbukti memperjualbelikan narkoba jenis sabu-sabu 1 gram lebih, terdakwa Yuyun Oktavia divonis ringan oleh Majelis Hakim Donald Everly Malubaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, pada Kamis 8 Januari 2026.
Terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik selama 8 tahun. Perempuan berusia 40 tahun itu juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 500 juta dan subsidair 3 bulan.
Baca Juga : PBNU dan Muhammadiyah Pastikan Pelapor Pandji Pragiwaksono Tak Wakili Sikap Organisasi
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan," ujar Donald Everly Malubaya saat membacakan amar putusan.
Meski sependapat dengan pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis tersebut lebih ringan 50 persen dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU Paras Setio menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
“Atas putusan ini, kami menyatakan banding karena vonis majelis hakim hanya separuh dari tuntutan,” ujar Paras Setio usai persidangan.
Baca Juga : Khutbah Jumat 9 Januari 2026: Momen Tepat Mengobati Hati dan Memperbanyak Tobat di Bulan Rajab
Sekadar diketahui, pengungkapan kasus peredaran narkoba terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025. Mulanya, terdakwa Yuyun Oktavia menghubungi saksi Cicik Kristianto (berkas perkara terpisah) melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu.
Keduanya kemudian sepakat melakukan transaksi pembelian 1 gram sabu seharga Rp1.100.000, yang dibayar terdakwa melalui transfer. Selain itu, saksi Cicik juga menawarkan sisa sabu setengah gram seharga Rp550.000 yang dibayar secara tunai. Keduanya sepakat dan terjadi jual beli.
Narkoba pembelian pertama seberat 1 gram dipecah menjadi beberapa bungkus, rencananya untuk dijual kembali. Sedangkan pembelian kedua seberat 0,5 gram dijual kepada ICS seharga Rp 700.000. Pada 1 Juli 2025 terdakwa Yuyun diamankan di tempat kerjanya di wilayah kecamatan Bungah.
