JATIMTIMES - Angka perceraian di wilayah Malang Raya masih tergolong tinggi. Bahkan, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kota Malang mencatat lonjakan signifikan perkara perceraian yang berasal dari Kota Malang dan Kota Batu sebagai wilayah yuridisnya.
Hingga 24 Desember 2025, PA Kota Malang menerima ribuan perkara perceraian. Ketua PA Kota Malang Nurul Maulida mengungkapkan bahwa tren perceraian sepanjang 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama pada perkara cerai gugat.
Baca Juga : Bencana Sumatera Belum Ditetapkan Nasional?, Ini Kata Pakar Kebencanaan
“Berdasarkan data perkara yang kami tangani hingga 24 Desember 2025, jumlah perkara cerai gugat mencapai 1.818 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 619 perkara. Jika dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah cerai gugat mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” ujar Nurul.
Jika ditarik ke belakang, sepanjang tahun 2024 PA Kota Malang mencatat 1.286 perkara cerai gugat. Dari jumlah tersebut, 988 perkara berasal dari Kota Malang dan 298 perkara dari Kota Batu. Sementara cerai talak pada 2024 tercatat sebanyak 420 perkara, dengan rincian 314 dari Kota Malang dan 106 dari Kota Batu.
“Kenaikan paling mencolok terjadi pada cerai gugat. Ini menunjukkan semakin banyak istri yang mengajukan perceraian ke pengadilan karena berbagai faktor rumah tangga,” jelasnya.
Nurul memaparkan, penyebab perceraian sepanjang 2025 masih didominasi persoalan klasik rumah tangga. Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi faktor tertinggi dengan 888 perkara. Tekanan ekonomi menyusul di posisi kedua dengan 867 perkara.
“Dua faktor ini masih mendominasi. Perselisihan yang berkepanjangan dan tekanan ekonomi menjadi pemicu utama retaknya rumah tangga,” katanya.
Selain dua faktor tersebut, PA Kota Malang juga mencatat adanya penyebab lain yang turut berkontribusi terhadap perceraian. Kasus zina atau perselingkuhan tercatat sebanyak 52 perkara. Sementara faktor perjudian, baik judi online maupun konvensional, menyumbang 27 perkara perceraian.
Baca Juga : Aturan Lama Direvisi, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Ajak Renungkan Arti Penting BUMD
Dari sisi wilayah, hingga November 2025 Kecamatan Kedungkandang menjadi penyumbang cerai gugat tertinggi di Kota Malang dengan 293 perkara yang telah diputus dan diterbitkan akta cerai. Disusul Kecamatan Sukun sebanyak 273 perkara dan Kecamatan Klojen dengan 138 perkara.
Meski angka perceraian tinggi, PA Kota Malang menegaskan bahwa upaya mediasi tetap menjadi langkah awal sebelum perkara diputus. Tercatat hingga menjelang akhir Desember 2025, terdapat 62 permohonan cerai talak yang dicabut. Sementara untuk cerai gugat, sebanyak 197 perkara dicabut setelah didaftarkan.
Namun demikian, dari seluruh perkara yang ditangani sepanjang 2025, belum ada satu pun yang berakhir dengan perdamaian melalui proses persidangan. Upaya mediasi dan pendekatan persuasif tetap terus dilakukan demi menjaga keutuhan rumah tangga.
“Setiap perkara kami upayakan mediasi terlebih dahulu. Namun jika tidak tercapai perdamaian, pengadilan wajib memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” pungkasnya.
