MALANGTIMES - Setelah sebelumnya anak kandung Bupati Malang, Kresna Dewanata Phrosakh, sempat “disemprit” Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, lantaran membagikan kaos kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), 9 Januari lalu.
Kali ini giliran salah satu Caleg (Calon Legislatif) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Dapil 6 Malang Raya, Sri Untari yang disengrong Bawaslu.
“Kami menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Sri Untari. Rencananya Kamis (24/1/2019) mendatang, kami bakal menggelar sidang perdana pelanggaran administrasinya,” tegas Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva.
George menambahkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Sri Untari, terjadi pada Minggu (13/1/2019) lalu.
Tepatnya terjadi di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung. Dimana, pada saat itu tim kampanye Sri Untari, bakal menyebarkan kalender dan stiker saat rapat anggota tahunan (RAT) Koperasi Setia Bina Wanita.
Kalender dan stiker yang hendak disbarkan tersebut, kedapatan diambil dari mobil Sri Untari.
Namun belum sempat dibagikan, Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sumberpucung, yang mendapat laporan langsung mengamankannya.
Petugas saat itu menyita puluhan kalender serta stiker, sebagai barang bukti.
"Bermula dari laporan Camat Sumberpucung, kasus dugaan pelanggaran ini terungkap. Saat ditindaklanjuti oleh anggota Panwascam Sumberpucung, petugas mengamankan barang bukti berupa kalender dan stiker," imbuh George, kepada MalangTIMES.
Berangkat dari laporan tersebut, Panwascam Sumberpucung memanggil tiga orang saksi untuk dimintai klarifikasi Jumat (18/1/2019).
Selain Sri Untari, Panwascam juga meminta klarifikasi Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Malang.
Hasilnya, ditemukan adanya dugaan pelanggaran, yang kemudian kasusnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Malang.
"Persyaratan formil maupun materinya sudah terpenuhi, sehingga kasusnya kami ambil alih yang kemudian nantinya bakal dilakukan sidang pelanggaran administrasi," terang George, Sabtu (19/1/2019).
George menuturkan, terkait pembagian kalender dan stiker tersebut, memang masuk dalam kategori pelanggaran. Sebab pembagiannya bukan dilakukan saat kampanye, melainkan ketika RAT koperasi.
Selain itu, agenda tersebut disinyalir terselenggara karena difasilitas pemerintahan.
Dimana langkah semacam itu seharusnya tidak diperkenankan.
Hingga saat ini, barang bukti yang diamankan Panwascam Sumberpucung, sudah diterima Bawaslu.
“Kami masih melakukan pengkajian serta rapat koordinasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sri Untari. Sidang perdana pelanggaran administrasinya, bakal digelar hari Rabu atau Kamis mendatang. Hal ini dikarenakan Senin lusa, masih ada agenda rapat koordinasi di Surabaya,” tutup George.