Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Sebar Stiker dan Kalender, Bawaslu Kabupaten Malang akan Panggil Caleg DPRD Jatim dari PDIP Sri Untari

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

19 - Jan - 2019, 19:55

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva (kiri), saat menerima bukti pelanggaran kampanye dari Panwascam Sumberpucung (Foto : Bawaslu Kabupaten Malang for MalangTIMES)
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva (kiri), saat menerima bukti pelanggaran kampanye dari Panwascam Sumberpucung (Foto : Bawaslu Kabupaten Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Setelah sebelumnya anak kandung Bupati Malang, Kresna Dewanata Phrosakh, sempat “disemprit” Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, lantaran membagikan kaos kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), 9 Januari lalu.

Kali ini giliran salah satu Caleg (Calon Legislatif) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Dapil 6 Malang Raya, Sri Untari yang disengrong Bawaslu. 

“Kami menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Sri Untari. Rencananya Kamis (24/1/2019) mendatang, kami bakal menggelar sidang perdana pelanggaran administrasinya,” tegas Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva.

George menambahkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Sri Untari, terjadi pada Minggu (13/1/2019) lalu. 

Tepatnya terjadi di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung. Dimana, pada saat itu tim kampanye Sri Untari, bakal menyebarkan kalender dan stiker saat rapat anggota tahunan (RAT) Koperasi Setia Bina Wanita.

Kalender dan stiker yang hendak disbarkan tersebut, kedapatan diambil dari mobil Sri Untari.

Namun belum sempat dibagikan, Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam)  Sumberpucung, yang mendapat laporan langsung mengamankannya. 

Petugas saat itu menyita puluhan kalender serta stiker, sebagai barang bukti.

"Bermula dari laporan Camat Sumberpucung, kasus dugaan pelanggaran ini terungkap. Saat ditindaklanjuti oleh anggota Panwascam Sumberpucung, petugas mengamankan barang bukti berupa kalender dan stiker," imbuh George, kepada MalangTIMES.

Berangkat dari laporan tersebut, Panwascam Sumberpucung memanggil tiga orang saksi untuk dimintai klarifikasi Jumat (18/1/2019). 

Selain Sri Untari, Panwascam juga meminta klarifikasi Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Malang. 

Hasilnya, ditemukan adanya dugaan pelanggaran, yang kemudian kasusnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Malang.

"Persyaratan formil maupun materinya sudah terpenuhi, sehingga kasusnya kami ambil alih yang kemudian nantinya bakal dilakukan sidang pelanggaran administrasi," terang George, Sabtu (19/1/2019).

George menuturkan, terkait pembagian kalender dan stiker tersebut, memang masuk dalam kategori pelanggaran. Sebab pembagiannya bukan dilakukan saat kampanye, melainkan ketika RAT koperasi. 

Selain itu, agenda tersebut disinyalir terselenggara karena difasilitas pemerintahan.

Dimana langkah semacam itu seharusnya tidak diperkenankan.

Hingga saat ini, barang bukti yang diamankan Panwascam Sumberpucung, sudah diterima Bawaslu. 

“Kami masih melakukan pengkajian serta rapat koordinasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sri Untari. Sidang perdana pelanggaran administrasinya, bakal digelar hari Rabu atau Kamis mendatang. Hal ini dikarenakan Senin lusa, masih ada agenda rapat koordinasi di Surabaya,” tutup George.


Topik

Politik berita-malang Terjerat-Dugaan-Pelanggaran-Kampanye Kabupaten-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto