JATIMTIMES - Polres Malang menerapkan pembatasan operasional bagi kendaraan muatan barang, khususnya truk sumbu tiga, pada pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025. Rencananya, pembatasan operasional bagi kendaraan yang meliputi tronton, dump truck, hingga truk molen tersebut bakal berlaku mulai besok, Senin (29/12/2025).
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Chelvin Arliska mengatakan, pembatasan operasional bagi truk sumbu tiga tersebut mengacu pada keputusan bersama. Yakni antara Kementerian Perhubungan dan Polri guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat.
Baca Juga : Real Madrid Sampaikan Duka atas Hilangnya Pelatih Valencia di Labuan Bajo
"Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran arus lalu lintas menjelang perayaan Tahun Baru 2026," ucapnya.
Pembatasan diberlakukan di sejumlah jalur strategis di wilayah Kabupaten Malang. Termasuk di kawasan Jalan Raya Karanglo, Singosari; exit tol Lawang; hingga Jalan Raya Lawang yang selama masa libur akhir tahun diprediksi bakal mengalami peningkatan volume kendaraan.
"Pada Operasi Lilin Semeru 2025, kendaraan angkutan barang, terutama truk sumbu tiga, dibatasi melintas, baik di jalur tol maupun non-tol, pada tanggal yang telah ditentukan," tuturnya.
Dijabarkan Chelvin, pembatasan operasional truk sumbu tiga untuk jalur tol berlaku mulai besok. Yakni pada 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Nantinya, pengaturan pembatasan operasional truk sumbu tiga juga bakal diterapkan di jalur non-tol sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.
"Pembatasan truk sumbu tiga diberlakukan dengan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM," imbuhnya.
Chelvin berharap, diberlakukannya kebijakan tersebut dapat memberikan ruang yang lebih aman dan lancar bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama perayaan tahun baru. "Peningkatan mobilitas masyarakat, termasuk dampak kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjadi salah satu pertimbangan utama. Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas dilakukan secara terukur demi menekan risiko kecelakaan dan kemacetan,” jelasnya.
Baca Juga : WFA Resmi Dimulai Besok, Ini Aturan Lengkap Kerja dari Mana Saja Selama Libur Nataru
Chelvin menambahkan, pembatasan angkutan barang ini merupakan bagian dari strategi pengamanan terpadu pada Operasi Lilin Semeru 2025 yang dilaksanakan selama 14 hari. Yakni mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
"Selain pengaturan kendaraan berat, Polres Malang juga melakukan pengawasan intensif di jalur wisata, jalur logistik, serta akses menuju kawasan strategis hingga pusat aktivitas masyarakat," imbuhnya.
Di sisi lain, Polres Malang nantinya juga turut menyiapkan langkah diskresi. Langkah tersebut dilakukan apabila terjadi perubahan situasi lalu lintas secara mendadak di lapangan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan dan mengutamakan keselamatan. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan perayaan Natal dan tahun baru di wilayah Kabupaten Malang dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” pungkas Chelvin.
