JATIMTIMES - Kepolisian Polres Malang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah warung kopi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelakunya diketahui merupakan seorang pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial IR.
Pelaku berusia 32 tahun tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Kepanjen pada Jumat (26/12/2025) dini hari saat bersembunyi di wilayah Probolinggo. "Dari tangan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang milik korban yakni mulai dari jaket, dompet, hingga kartu identitas," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar kepada JatimTIMES.
Baca Juga : Terungkap: Terduga Pelaku Pembunuhan di Kos Tunjungsekar Warga Pasuruan, Ditangkap Saat Bersembunyi
Dijelaskan Bambang, aksi pencurian tersebut terjadi pada 12 Desember 2025 lalu. Yakni di sebuah warung kopi di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sementara identitas korban diketahui berinisial AP (27) warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sebelum kejadian, korban diketahui sempat meninggalkan sepeda motor, helm, dan jaket di dalam warung kopi kemudian pergi ke ladang.
"Pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil motor beserta barang-barang milik korban lainnya,” kata Bambang.
Sebelum hilang dicuri, korban sejatinya sempat beberapa kali kembali ke warung dan masih mendapati kendaraannya berada di lokasi. Namun saat kembali lagi ke warung sekitar pukul 14.00 WIB, motor Honda Scoopy tahun 2019 milik korban tersebut baru diketahui jika sudah raib.
"Pintu warung saat itu sempat terkunci, kemudian saat korban masuk lewat pintu samping motornya sudah tidak ada. Helm, jaket, dan dompet berisi STNK serta kartu identitas lainnya juga hilang,” jelasnya.
Korban pada saat itu sempat berupaya mencari barang berharga miliknya secara mandiri. Namun, lantaran tak kunjung ditemukan, peristiwa tersebut pada akhirnya dilaporkan ke Polsek Kepanjen pada 16 Desember 2025.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta," ujar Bambang.
Baca Juga : Jerit Tengah Malam Ungkap Pembunuhan di Kos Jalan Ikan Gurami
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi profil serta keberadaan pelaku. Diketahui, pelaku yang saat itu berada di wilayah Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo akhirnya berhasil ditangkap polisi.
"Pelaku mengakui telah mencuri motor dan barang milik korban. Sedangkan modusnya ialah memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang bekerja di ladang,” ungkap Bambang.
Saat penangkapan berlangsung, polisi juga turut menemukan jaket dan dompet milik korban yang masih dikuasai oleh pelaku. Sementara sepeda motor curian diketahui sudah dijual. Hingga saat ini, Minggu (28/12/2025), keberadaan sepeda motor milik korban masih dalam pencarian polisi.
"Untuk motor yang sudah dijual, saat ini masih kami telusuri keberadaannya. Hingga saat ini proses penyidikan terus berjalan,” imbuhnya.
Terhadap IR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Akibat perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan ancaman pidana bagi tersangka ialah paling lama lima tahun penjara.
