Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Catat, Jadwal Layanan SKCK Polresta Malang Kota Selama Libur Nataru

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

27 - Dec - 2025, 09:30

Placeholder
Kepadatan warga di kantor pelayanan Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polresta Malang Kota melakukan penyesuaian jadwal pelayanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) serta layanan perizinan. Penyesuaian ini mengikuti hari libur nasional dan cuti berrsama yang ditetapkan pemerintah.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan bahwa penyesuaian jadwal pelayanan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mengatur waktu pengurusan administrasi dengan lebih baik selama periode libur akhir tahun.

Baca Juga : Bulan Rajab 2025 Berakhir Kapan? Ini Jadwal Lengkapnya

“Pelayanan SKCK dan perizinan menyesuaikan dengan libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026,” ujar Yudi.

Berdasarkan pengumuman resmi Polresta Malang Kota, pelayanan penerbitan SKCK dan perizinan ditutup sementara pada Kamis hingga Jumat, 25–26 Desember 2025. Setelah itu, layanan kembali dibuka pada Sabtu 27 Desember 2025.

Selanjutnya, pelayanan kembali ditutup pada Kamis 1 Januari 2026, bertepatan dengan libur tahun baru. Layanan administrasi tersebut baru akan dibuka kembali pada Jumat 2 Januari 2026.

Selain itu, terdapat penyesuaian khusus pada Rabu 31 Desember 2025. Pada hari terakhir tahun 2025 tersebut, pelayanan SKCK dan perizinan hanya dibuka hingga pukul 09.00 WIB. Penutupan lebih awal dilakukan karena adanya agenda penutupan buku akhir tahun.

“Untuk tanggal 31 Desember, pelayanan hanya sampai pukul 09.00 WIB karena penutupan buku akhir tahun 2025,” jelas Yudi, Sabtu (27/12/2025).

Yudi mengimbau masyarakat yang berencana mengurus SKCK maupun perizinan lainnya agar memperhatikan jadwal pelayanan tersebut. Hal ini penting agar masyarakat tidak datang ke kantor pelayanan saat layanan sedang ditutup.

Baca Juga : Tasya Juara Dangdut Academy 7, Valen Tempati Posisi Runner-up

Ia juga menyarankan agar pengurusan administrasi dilakukan lebih awal, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk keperluan mendesak seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, maupun kebutuhan administrasi lainnya.

“Silakan menyesuaikan jadwal kedatangan dan memanfaatkan hari pelayanan yang tersedia supaya proses pengurusan bisa berjalan lancar,” kata Yudi.

Polresta Malang Kota memastikan bahwa penyesuaian jadwal ini hanya bersifat sementara selama periode libur Natal dan tahun baru. Setelah itu, pelayanan akan kembali berjalan normal sesuai jam operasional yang berlaku.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat Kota Malang dapat lebih siap dan terhindar dari kendala administratif selama libur panjang akhir tahun.


Topik

Peristiwa Nataru Polresta Malang Kota pengurusan SKCK pengurusan perizinan libur panjang akhir tahun



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy