JATIMTIMES - Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Ketetapan ini menjadi acuan upah terendah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada para pekerja atau buruh di masing-masing daerah.
Hingga akhir penetapan, tercatat 31 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Sementara itu, dua provinsi masih belum merilis angka resmi, yakni Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan.
Baca Juga : Catat Lokasinya, Pos Pam dan Pelayanan Nataru Siap Layani Masyarakat di Kota Malang
Berdasarkan data yang dihimpun, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta dengan nilai mencapai Rp5,72 juta. Sebaliknya, UMP terendah berada di Jawa Barat, yakni sebesar Rp2,31 juta.
Dari sisi persentase kenaikan, Sulawesi Tengah mencatat kenaikan UMP tertinggi, yakni sebesar 9,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Papua Tengah tidak mengalami kenaikan UMP atau tercatat 0 persen.
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi
Berikut rincian lengkap Upah Minimum Provinsi 2026 beserta persentase kenaikannya di seluruh Indonesia:
1. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (naik 7,9 persen)
2. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1 persen)
3. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (naik 6,3 persen)
4. Riau: Rp3,78 juta (naik 7,74 persen)
5. Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,06 persen)
6. Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,33 persen)
7. Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,35 persen)
8. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,05 persen)
9. Bengkulu: Rp2,82 juta (naik 5,89 persen)
10. Banten: Rp3,1 juta (naik 6,74 persen)
11. Jawa Barat: Rp2,31 juta (naik 5,77 persen)
12. DKI Jakarta: Rp5,72 juta (naik 6,17 persen)
13. Jawa Tengah: Rp2,32 juta (naik 7,28 persen)
14. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,78 persen)
15. Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1 persen)
16. Bali: Rp3,2 juta (naik 7,04 persen)
17. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (naik 5,45 persen)
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (naik 2,72 persen)
19. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (naik 6,12 persen)
20. Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (naik 6,12 persen)
21. Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (naik 5,1 persen)
22. Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (naik 6,54 persen)
23. Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (naik 5,45 persen)
24. Gorontalo: Rp3,4 juta (naik 5,7 persen)
25. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (naik 9,08 persen)
26. Sulawesi Utara: Rp4 juta (naik 6,01 persen)
27. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (naik 7,58 persen)
28. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (naik 7,21 persen)
29. Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (naik 4,78 persen)
30. Maluku: Rp3,33 juta (naik 6,1 persen)
31. Maluku Utara: Rp3,51 juta (naik 3 persen)
32. Papua Barat: Rp3,84 juta (naik 6,25 persen)
33. Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (naik 4,2 persen)
34. Papua: Rp4,43 juta (naik 3,51 persen)
35. Papua Selatan: Rp4,5 juta (naik 5,19 persen)
36. Papua Tengah: Rp4,28 juta (tidak mengalami kenaikan)
Penetapan UMP 2026 ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dunia usaha di masing-masing daerah. Pemerintah daerah pun diminta memastikan implementasi UMP berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
