Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Diperingati Setiap 22 Desember, Bagaimana Pandangan Islam tentang Perayaan Hari Ibu?

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Dec - 2025, 20:24

Placeholder
Hari Ibu 22 Desember. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Tanggal 22 Desember selalu menjadi momen istimewa bagi masyarakat Indonesia. Hari Ibu diperingati sebagai waktu untuk mengungkapkan rasa cinta, hormat, dan terima kasih kepada sosok ibu yang telah berjuang tanpa lelah bagi keluarga. 

Banyak orang merayakannya dengan cara sederhana, mulai dari memberikan hadiah kecil, menuliskan ucapan penuh makna, hingga meluangkan waktu khusus bersama ibu tercinta.

Baca Juga : FIFA Umumkan Pemenang Puskas Award 2025 Besok, Rizky Ridho Berpeluang Cetak Sejarah

Tak hanya itu, Hari Ibu juga memiliki makna yang lebih luas sebagai bentuk penghargaan terhadap peran perempuan Indonesia dalam sejarah perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Namun, di tengah perayaannya, muncul pertanyaan yang kerap diperbincangkan: bagaimana hukum merayakan Hari Ibu menurut Islam?

Sejarah Hari Ibu di Indonesia

Melansir dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, peringatan Hari Ibu di Indonesia memiliki latar belakang sejarah yang kuat dan bernilai perjuangan. Akar sejarahnya bermula dari Kongres Perempuan Indonesia I yang berlangsung pada 22–25 Desember 1928 di Yogyakarta. Kongres tersebut dihadiri oleh puluhan organisasi perempuan dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera.

Kongres ini bertujuan menyatukan semangat dan cita-cita kaum perempuan dalam memperjuangkan kemajuan serta kesetaraan hak. Dari forum tersebut lahir Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI) serta sejumlah mosi penting, seperti dorongan perluasan pendidikan bagi perempuan, perbaikan aturan pernikahan, dan perlindungan bagi janda serta anak yatim.

Dalam kongres-kongres lanjutan, khususnya Kongres Perempuan III pada 1938 di Bandung, isu persamaan hak antara laki-laki dan perempuan semakin diperkuat, dengan tetap memperhatikan kodrat dan tanggung jawab masing-masing. Pada momen inilah, tanggal 22 Desember disepakati sebagai Hari Ibu. Penetapan tersebut kemudian diresmikan pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 sebagai hari nasional non-libur.

Islam dan Penghormatan kepada Ibu

Dalam ajaran Islam, memuliakan ibu bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang sangat ditekankan. Rasulullah SAW bahkan menempatkan ibu pada posisi yang sangat tinggi, sebagaimana sabdanya:

“Ibumu, ibumu, ibumu, kemudian ayahmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ayat Al-Qur'an turut memerintahkan seorang anak berbuat baik kepada kedua orang tua, terutama ibu yang mengalami kesulitan ketika mengandung, melahirkan, dan menyusui:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ

Artinya: Kami perintahkan kepada manusia berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah... (QS. Luqman: 14)

Lantas, apakah memperingati Hari Ibu bertentangan dengan ajaran Islam?

Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Pandangan Islam

Sebagian kalangan memang menilai perayaan Hari Ibu sebagai sesuatu yang tidak perlu, bahkan menyebutnya bid’ah. Namun, banyak ulama dan lembaga keislaman memandang peringatan Hari Ibu di Indonesia dari sudut pandang yang berbeda.

Hari Ibu dinilai sebagai bagian dari ‘urf atau tradisi masyarakat yang memiliki tujuan baik, yakni mengingatkan pentingnya menghormati dan berbakti kepada orang tua, khususnya ibu. Berbeda dengan perayaan lain yang memiliki latar belakang ritual keagamaan non-Islam, Hari Ibu di Indonesia lebih bersifat sosial dan historis, tanpa unsur ibadah khusus.

Baca Juga : MPM Honda Jatim Umumkan Pemenang PCX160 Periode November di Banyuwangi; Kesempatan Masih Terbuka hingga Akhir Desember

Batasan Merayakan Hari Ibu Menurut Islam

Meski diperbolehkan, Islam tetap memberikan rambu-rambu agar perayaan Hari Ibu tidak melenceng dari nilai syariat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

• Tidak meniru ritual atau praktik keagamaan lain

• Tidak mengandung unsur maksiat, seperti hiburan yang melanggar norma

• Tidak berlebihan dan melupakan esensi bakti yang sesungguhnya

• Lebih mengutamakan tindakan nyata daripada seremoni semata

Merayakan Hari Ibu dalam perspektif Islam pada dasarnya mubah atau diperbolehkan, selama dilakukan dengan cara yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Perayaan ini sebaiknya dijadikan sebagai momentum refleksi dan pengingat untuk meningkatkan bakti kepada orang tua.

Islam menekankan bahwa memuliakan ibu bukan hanya pada satu hari tertentu, melainkan sepanjang hayat. Hari Ibu boleh menjadi pengingat, namun kewajiban berbakti tetap harus dijalankan setiap hari tanpa batas waktu.


Topik

Agama Ibu Hari Ibu islam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni