JATIMTIMES – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswi SMP FK (13) di kawasan pemakanan Kecamatan Sukun, Kota Malang, tengah menanti hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Saiful Anwar. Polisi memastikan insiden yang terjadi antar-siswi tersebut dipicu kesalahpahaman antara korban dan para terduga pelaku terkait persoalan asmara.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah. Khusnul menjelaskan, baik korban maupun para pelaku masih duduk di bangku SMP dan berusia sebaya.
Baca Juga : Komika Mudy Taylor Meninggal Dunia Diduga Sesak Napas dan Cairan di Jantung, Ini Profilnya
Peristiwa bermula ketika salah satu terduga pelaku mendapat informasi bahwa kekasihnya diduga memanggil korban dengan sebutan mesra, yakni beb. Informasi tersebut langsung menimbulkan kecemburuan.
Terduga pelaku merasa pacarnya memiliki kedekatan khusus dengan korban hanya karena panggilan itu. Padahal, menurut polisi, hal tersebut hanyalah salah paham belaka.
“Penyebabnya karena miskomunikasi. Ada yang mendengar pacar terduga pelaku memanggil korban dengan sebutan ‘beb’, padahal bukan seperti itu,” terang Khusnul.
Dipicu emosi, terduga pelaku kemudian mengajak beberapa temannya untuk mendatangi korban. Mereka sepakat menemui korban di kawasan pemakaman Kecamatan Sukun. Di lokasi itulah aksi dugaan perundungan terjadi.
“Korban dipanggil oleh terduga pelaku dan teman-temannya. Intinya hanya kesalahpahaman saja,” tambah Khusnul.
Akibat perundungan tersebut, korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh, terutama memar di lengan kiri. Selain fisik, korban mengalami trauma psikologis karena dianiaya oleh banyak orang.
“Korban masih trauma karena dipukul oleh orang banyak. Saat ini korban didampingi psikolog dari UPT Dinas Sosial,” jelas Khusnul.
Baca Juga : MTsN 1 Kota Malang Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan di HGN 2025
Polisi saat ini masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memastikan secara lengkap kondisi luka yang dialami. Setelah memeriksa sejumlah pihak, Polresta Malang Kota menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Penyidik akan kembali memanggil saksi dan melengkapi alat bukti sebelum gelar perkara.
“Proses sudah masuk tahap sidik. Kami menunggu hasil visum dan akan memeriksa sejumlah saksi,” tutup Khusnul.
Untuk diketahui, kasus ini tengah menjadi perhatian publik usai video dugaan perundungan tersebut beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 29 detik itu, terlihat pelaku yang mengenakan baju hitam menampar korban di pipi kiri dan kanan.
Korban hanya diam dan tak membalas. Sementara pelaku terus mengeluarkan kata-kata kasar. Dari rekaman yang beredar, korban terdengar menangis sambil berusaha menjauh dari lokasi. Namun pelaku justru kembali memancing keributan dan melontarkan ancaman.
