Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Wabup dan Bupati Jember Digugat, Kuasa Hukum Bupati Sebut Penggugat Tidak Punya Legal Standing

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

26 - Nov - 2025, 15:57

Placeholder
M. Husni Thamrin, kuasa hukum Bupati Jember Muhammad Fawait

JATIMTIMES - Gugatan Agus Mashudi, warga Jember, kepada Wakil Bupati Jember Djoko Susanto dan Bupati Jember Muhammad Fawait sebagai turut tergugat digelar Pengadilan Negeri Jember.

Sidang gugatan digelar di PN Jember pada Rabu (26/11/2025) dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Amran S. Herman SH MH.

Dalam sidang ini, majelis hakim memberikan ruang mediasi terlebih dahulu kepada kedua pihak. Jika mediasi ini gagal, maka sidang akan dilanjutkan pada pokok perkara. "Hari ini sidang dilanjutkan dengan mediasi, kami menunggu hasil dari mediasi," ujar Amran. 

Khoirul Farid, selaku kuasa hukum Mashudi sebagai penggugat menyatakan bahwa pihaknya menggugat wakil bupati sebagai tergugat dan turut tergugatnya bupati Jember, dalam kapasitas karena keduanya saat ini merupakan pimpinan warga Jember. 

Ketidakharmonisan dan tidak adanya kesepakatan antara wabup dan bupati Jember dalam menjalankan pemerintahan berdampak pada layanan dan program-program pemerintah terhadap rakyatnya. 

"Apa yang terjadi di Jember, ketidaksinkronan antara bupati dan wabup ini sangat merugikan masyarakat. Program-program pemerintah banyak yang tidak dijalankan, tidak sesuai saat kampanye dulu," ujar Farid. 

Farid juga mengumpamakan bahwa hubungan wabup dan bupati sebagai suami istri. Kalau tidak akur, maka yang dikorbankan adalah anaknya atau rakyatnya. Padahal saat kampanye dulu, disebutkan bupati dan wabup, bukan bupati atau wabup. Jadi, keduanya adalah satu kesatuan. "Seharusnya keduanya seiring sejalan dan bukan jalan sendiri-sendiri,"" ucapnya. 

Saat ditanya contoh program pembangunan yang dianggap tidak terlaksana oleh penggugat, Farid enggan membeberkan saat ini, tapi akan dibeberkan di persidangan. "Ya adalah bukti tidak terlaksananya program, nanti akan kita buktikan di persidangan," ujarnya. 

Sementara, Mohammad Husni Thamrin, selaku kuasa hukum bupati Jember yang ditarik sebagai turut tergugat dalam perkara ini menyampaikan bahwa legal standing penggugat tidak terpenuhi. 

"Objek sengketa yang digugat kan soal perjanjian saat Muhammad Fawait dan Djoko Susanto yang saat itu sebagai calon bupati, perjanjian dilakukan oleh Gus Fawait dan Pak Djoko. Sedangkan penggugat bukan dari bagian para pihak yang melakukan perjanjian. Jadi, kalau dia merasa dirugikan, sementara penggugat tidak termasuk dalam perjanjian yang disengketakan, maka legal standing penggugat tidak terpenuhi," jelas Thamrin. 

Tidak hanya itu. Gugatan penggugat yang menyatakan bahwa para pihak tergugat dianggap melawan hukum, juga salah karena ini berkaitan dengan perjanjian sebelum jadi bupati. Seharusnya gugatannya adalah gugatan wanprestasi. Itu pun penggugatnya adalah pihak yang ada di perjanjian.

"Dasar gugatan melawan hukum juga salah, karena ini menyangkut perjanjian, seharusnya gugatannya adalah gugatan wanprestasi," paparnya. 

Saat ditanya contoh gugatan yang dipersoalkan penggugat terkait dengan perjanjian param pihak, dalam hal ini Muhammad Fawait dan Djoko Susanto sebagai calon bupati, Thamrin memberikan beberapa materi gugatan yang dipersoalkan penggugat.

"Dalam perjanjian itu, Pak Djoko meminta agar perizinan, perencanaan dan pengawasan dalam pemerintahan yang menjadi kewenangan bupati diberikan kepada wabup. Tapi dalam undang-undang sudah jelas dan sudah diatur antara tugas dan kewenangan antara bupati dan wabup. Jadi, tidak bisa diatur semaunya sendiri," jelasnya. "Ini urusan mengatur negara, tidak bisa disamakan dengan mengatur warung," tegas Thamrin.

Tidak hanya itu. Pernyataan pihak penggugat, yang mengumpamakan bupati dan wabup seperti pasangan suami istri adalah perumpamaan yang salah. 

"Perumpamaan bupati dan wabup dengan pasangan suami istri tidak sama. Ini bukan perjajian seperti pranikah bagi pasangan sebelum kawin. Ini urusan mengatur pemerintahan, tidak bisa diatur semaunya sendiri di luar undang-undang. Mengatur pemerintahan ada aturannya, tidak bisa dibuat main-main," pungkas Thamrin. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Bupati Jember Wabup Jember gugatan warga Jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy