Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Dugaan Perundungan Siswi SMP, Polresta Malang Kota Tunggu Hasil Visum 

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

24 - Nov - 2025, 19:36

Placeholder
Aksi dugaan perundungan oleh pelaku kepada korban di di kawasan permakaman, Kecamatan Sukun, Kota Malang. (Foto: tangkapan layar)

JATIMTIMES - Penyelidikan kasus dugaan perundungan terhadap GK (13) siswi SMP di kawasan permakaman, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga kini masih terus berlanjut. Polisi belum dapat menetapkan tersangka karena hasil visum dari pihak rumah sakit belum diterima.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat dikonfirmasi Senin (24/11/2025). Ia mengatakan bahwa proses hukum belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan sebelum hasil visum diterima penyidik.

Baca Juga : Virgoun Tulis Pesan Jawa Usai Isu Perselingkuhan Inara Rusli, Netizen Langsung Heboh

Dokumen medis tersebut menjadi dasar penting untuk memastikan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Sehingga pihaknya tengah menanti hasilnya. “Belum naik ke sidik. Kami masih menunggu hasil visum. Setelah hasil visum keluar, baru akan dilaksanakan gelar perkara apakah statusnya akan naik penyidikan,” jelas Yudi.

Ia menambahkan bahwa gelar perkara direncanakan berlangsung pada Rabu (26/11/2025) untuk menentukan arah penanganan lanjutan. Namun hasil pemeriksaan medis akan menjadi acuan apakah peristiwa yang dialami korban memenuhi unsur tindak pidana.

Polresta Malang Kota juga memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak ingin menetapkan tersangka tanpa bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Unsur pidana baru dapat ditetapkan setelah bukti medis diterima dan dianalisis oleh penyidik,” tambah Yudi.

Pada proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, polisi telah meminta keterangan terhadap delapan saksi. Di antaranya, korban, ibu korban, tiga warga sekitar kejadian, serta tiga saksi dari pihak terduga pelaku.

Baca Juga : 2026, Dispendik Kabupaten Malang Targetkan 10 Ribu Siswa Miliki Rata-Rata Nilai 90

Untuk diketahui, kasus ini tengah menjadi perhatian publik usai video dugaan perundungan tersebut beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 29 detik itu, terlihat pelaku yang mengenakan baju hitam menampar korban di pipi kiri dan kanan.

Korban hanya diam dan tak membalas, sementara pelaku terus mengeluarkan kata-kata kasar. Dari rekaman yang beredar, korban terdengar menangis sambil berusaha menjauh dari lokasi. Namun pelaku justru kembali memancing keributan dan melontarkan ancaman.


Topik

Hukum dan Kriminalitas perundungan perundungan kota malang kota malang yudi risdiyanto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya