Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sengketa Tuntas: Rumah Rp1,3 Miliar di Kota Malang Ditinggalkan Sebelum Dieksekusi Pengadilan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

20 - Nov - 2025, 19:20

Placeholder
Proses eksekusi rumah di Kota Malang yang berjalan lancar karena ditinggal penghuninya (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Rumah di Jalan Joyo Rahardjo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang sejak lama bersengketa akhirnya kembali ke tangan pemilik sahnya. Pengadilan Negeri (PN) Malang yang dijadwalkan mengeksekusi pengosongan rumah pada Kamis pagi 20 November mendapati bangunan itu telah kosong sehingga proses eksekusi berlangsung tanpa hambatan.

Panitera Muda Perdata PN Malang Ramli Hidayat menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 319/Pdt.G/2020/PN.Mlg yang sudah berkekuatan hukum tetap. Gugatan ini telah tuntas hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1379 K/Pdt/2023.

Baca Juga : Tim PFID Kementerian Pekerjaan Umum Sidak di Dua Irigasi Kabupaten Malang

“Oleh sebab itu, kami dimohon oleh pemilik sah berdasarkan hasil putusan tersebut, yang tercantum dalam penetapan yang tertuang dalam berkas resmi PN Malang Nomor 36/Pdt.Eks/2024/PN Mlg oleh pemohon eksekusi Riyanti Dyah Palupi,” jelasnya.

Setibanya di lokasi, Juru Sita PN Malang memeriksa seluruh ruangan dan memastikan rumah tidak lagi dihuni. “Jadi pemilik rumah akhirnya memilih mengosongkan objek secara mandiri, dan informasinya dilakukan Rabu malam,” lanjut Ramli.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Ferdyan Tactona Grandis, mengungkap bahwa perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah dan bangunan seluas 192 meter persegi. Kliennya telah membeli properti itu pada rentang 2017-2019 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.

“Waktu itu, klien saya beli seharga lebih kurang Rp1,3 miliar di tahun 2017-2019. Kemudian, sampai akhir 2019 pemilik rumah dan ahli warisnya masih menempati rumah tersebut, sampai sehari sebelum pelaksanaan eksekusi ini,” jelasnya.

Ferdyan yang bernaung di kantor hukum MSA & Partner’s Law Firm bersama Aca Wijanarko dan Brian Yuristio menegaskan bahwa seluruh proses hukum ditempuh untuk memastikan keabsahan kepemilikan. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kliennya bahkan telah terbit sejak 2017, namun ahli waris tetap bersikukuh menempati rumah tersebut hingga akhirnya kasus berlanjut ke meja hijau.

Baca Juga : MPM Honda Jatim Rayakan Hari Pahlawan dengan Aksi Kesehatan untuk 100 Veteran

“Sebetulnya dari empat ahli waris hanya satu yang menempati, dan akhirnya kooperatif sebelum dilakukan eksekusi pengosongan,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya sengketa panjang ini, rumah tersebut kini resmi kembali ke tangan pemilik sah tanpa perlu langkah pengosongan paksa dari pengadilan.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas sengketa pn malang kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana