JATIMTIMES - Seorang pria pengedar narkoba berinisial AH asal Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang. Tersangka berusia 35 tahun tersebut ditangkap polisi saat berada pada sebuah rumah kos di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Pelaku beserta barang bukti sabu seberat hampir 40 gram berhasil diamankan tim Satresnarkoba saat berada di kamar kosnya. Sampai dengan saat ini, kasusnya masih terus dikembangkan oleh penyidik," terang Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar kepada JatimTIMES, saat dikonfirmasi disela-sela agenda penyidikan, Senin (20/10/2025).
Baca Juga : Saksi Ahli Sidang Dugaan Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia: Terdakwa Potensi Dipidana
Terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut bermula setelah polisi menerima laporan terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kos. Tim Satresnarkoba Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku kami amankan ketika sedang menimbang sabu di rumah kos. Dari tangan tersangka ditemukan 21 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak berwarna hitam,” tuturnya.
Secara spesifik, puluhan poket sabu yang kini disita guna mendukung proses penyidikan tersebut seberat 39,5 gram. "Berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Jaringan peredaran sabu ini sedang terus kami dalami,” ujarnya.
Selain puluhan poket sabu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi alat hisap sabu, timbangan digital, lakban, plastik klip, hingga tiga unit ponsel yang diduga kuat turut digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba.
Baca Juga : Yai Mim Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini atas Laporan Sahara Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berperan sebagai pengedar dengan jaringan peredaran lokal. Yakni meliputi wilayah Kepanjen dan sekitarnya," pungkasnya.
Tersangka AH terancam dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.