Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

3 Pemerkosa-Pembunuh Siswi SMA di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

08 - Oct - 2025, 14:03

Placeholder
Ketiga terdakwa saat di persidangan. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - 3 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Putri Regita Amanda (18) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Ketiganya dituntut penjara seumur hidup karena perbuatan kejinya membunuh siswi kelas 3 SMA YPM Sumobito.

Ketiga terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan Putri adalah Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang, Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri dan Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri. Ketiganya menjalani sidang tuntutan secara bersama-sama di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang, Rabu (08/10/2025).

Baca Juga : Tim Srikandi SMAN 1 Glagah Ukir Sejarah, Tampil Jadi Juara DBL East Java Series 2025

Jalannya sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa didampingi dua anggota Satrio Budiono dan Putu Wahyudi. Sedangkan, tuntutan terhadap ketiga terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Andie Wicaksono dan Aldi Demas.

Jaksa menilai, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan memperkosa korban secara bersama-sama. Sebagaimana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemerkosaan. "Perbuatan para terdakwa ini sangat sadis dan kejam, dan untuk hal-hal yang meringankan tidak ada kemarin. Makanya itu kita lakukan penuntutan penjara seumur hidup," kata Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono kepada wartawan di PN Jombang, Rabu (08/10/2025).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiganya untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban secara tanggung renteng sebesar Rp 260.366.500. "Jadi kita tuntut ketiga-tiganya penjara seumur hidup dan restitusi yang diajukan LPSK," ujarnya.

Tuntutan penjara seumur hidup yang dijatuhkan JPU rupanya tidak membuat puas keluarga korban. Paman korban, Widodo (45) mengatakan, tuntutan seumur hidup dinilai tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa yang membunuh keponakannnya secara keji. "Maunya keluarga itu hukuman mati sesuai dengan kelakuannya. Kalau seumur hidup kurang puas keluarga, karena kelakuan mereka sangat sadis," ucapnya.

Putri Regita Amanda (18) dibunuh secara sadis oleh pacarnya sendiri Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang. Dalam perbuatannya, Putra mengajak Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri dan Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.

Niat awal pelaku untuk menguasai sepeda motor dan ponsel milik Putri. Putra dan kawan-kawannya lebih dulu mencekoki korban dengan miras di rumah Toriq. Mereka lantas membawanya ke persawahan di Dusun/Desa Godong, Gudo, Jombang untuk diperkosa.

Baca Juga : Turnamen Renang Piala Bupati Malang 2025 Segera Digelar, Targetkan Lebih dari 300 Peserta

Di lokasi ini, Putri sempat berontak dan melawan para pelaku saat disetubuhi. Karena itu, ketiga pelaku memukuli Putri sampai tak berdaya. Setelah puas menyetubuhi korban, mereka membuang tubuhnya ke sungai Desa Tugu, Purwoasri, Kediri. Putri dilempar ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Mayat Putri akhirnya ditemukan warga di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Megaluh, Jombang pada Selasa (11/02/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Korban memakai sweater kuning dan celana panjang warna hitam.

Hanya dalam 1 hari, Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus ketiga pelaku. Sementara, hasil autopsi menunjukkan Putri diperkosa dan dianiaya oleh para pelaku. Sedangkan, kematian Putri akibat tenggelam karena dibuang pelaku ke sungai usai memperkosa dan memukulinya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas pn jombang faisal akbaruddin taqwa kasus pembunuhan kasus pemerkosaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya