Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Garda Sakera Pertanyakan Lonjakan NJOP hingga 1700 Persen, DPRD Situbondo Tegaskan Tak Ada Kenaikan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

02 - Sep - 2025, 16:29

Placeholder
Dialog antara LSM Garda Sakera dan DPRD Situbondo, Selasa (02/09/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Sakera mendatangi gedung DPRD Situbondo, Selasa (2/9/2025). Tujuan LSM Garda Sakera menyampaikan 7 tuntutan, salah satunya terkait sorotan tajam kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Situbondo.

Kenaikan yang disebut mencapai hingga 1700 persen ini dinilai sangat memberatkan masyarakat dan tidak masuk akal, sehingga mereka meminta DPRD Situbondo segera melakukan evaluasi terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga : AMS Layangkan 5 Tuntutan Saat Audiensi ke DPRD Sumenep 

 

Kedatangan LSM Garda Sakera ke DPRD tersebut langsung disambut oleh Wakil Ketua DPRD Situbondo, Hambali, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo M Faisol, Anggota Komisi IV, Supoyo serta Sekretaris DPRD Situbondo.

Ketua Garda Sakera, Saiful Bahri atau akrab disapa Bang Ipoel Sakera, menyatakan bahwa kenaikan NJOP bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan keadilan bagi rakyat kecil. Menurutnya, kenaikan tersebut menyalahi prinsip keadilan sosial karena tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Situbondo.

“Fakta di lapangan, ada warga yang membeli tanah dengan harga Rp80 juta, tapi ketika ditaksir untuk NJOP bisa mencapai Rp300 juta. Ini jelas tidak logis. Saya datang ke DPRD bukan hanya untuk menyampaikan aspirasi, tapi meminta agar kebijakan ini disesuaikan kembali,” tegas Bang Ipoel.

Ia juga mengingatkan bahwa regulasi terkait pajak daerah harus berlandaskan aturan hukum yang jelas. Bang Ipul menilai, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah justru menimbulkan polemik karena pelaksanaannya tidak konsisten. Bahkan, ia menyebut ada kejanggalan antara keterangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan penjelasan di lapangan.

“Bapenda menyebut sudah ada perda, tapi menurut keterangan lain, regulasi itu masih dalam pembahasan. Jika benar sudah keluar, maka seharusnya Peraturan Bupati (Perbup) juga mengacu pada Perda. Fakta ini membingungkan dan harus segera diluruskan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Garda Sakera menyampaikan tujuh tuntutan kepada DPRD. Salah satunya menekankan pada poin keenam, yakni menuntut agar Perda Nomor 7 Tahun 2023 dicabut dan direvisi karena dianggap merugikan masyarakat. 

Tuntutan lain juga berkaitan dengan isu nasional, seperti pengesahan UU Perampasan Aset, pencabutan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, serta desakan agar aparat yang bertindak di luar prosedur hukum ditindak tegas.

Meski menyampaikan kritik keras, Bang Ipul menegaskan bahwa Garda Sakera tidak mendorong adanya aksi anarkis atau kerusuhan. Ia berharap penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara damai, dan aparat TNI-Polri diminta menangani persoalan dengan cara humanis.

“Kami ingin suara rakyat didengar tanpa harus ada korban atau kerusuhan. Jangan sampai ada pihak yang menunggangi aksi demo demi kepentingan tertentu,” ucapnya.

Baca Juga : Agustus 2025 Terjadi Deflasi di Kota Malang, Dipicu Turunnya Harga Produk Hortikultura 

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka dalam menerima aspirasi masyarakat. 

Menurutnya, kenaikan hingga 1700 persen yang dipersoalkan Garda Sakera perlu dilihat kembali secara detail. Ia menekankan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2023 sejatinya tidak mengatur kenaikan setinggi itu.

“Dalam Perda itu, untuk objek pajak di bawah Rp1 miliar dikenakan 0,13 persen. Sementara yang di atas Rp1 miliar sebesar 0,2 persen dan tarif PBB P2 lahan produktif pangan dan ternak sebesar 0,1 persen. Tidak ada aturan yang menyebut kenaikan sampai 1700 persen. Kalau di lapangan ada temuan seperti itu, tentu perlu kita cek bersama agar jelas sumber masalahnya,” kata Faisol.

Namun demikian, M Faisol menyampaikan, terkait adanya tafsiran di setiap lokasi objek berbeda-beda, pihaknya akan mengkaji dan mendalami hal tersebut. "Kita akan kaji terlebih dahulu soal perbedaan tafsiran nilai objek pajak, yang pasti dalam perda induk atau perda nomor 7 tersebut hanya diatur secara umum," tegasnya. 

Ia menambahkan, DPRD Situbondo tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, baik dari sisi anggaran maupun kebijakan. “Kami sudah sampaikan ke masyarakat bahwa DPRD proaktif menyikapi setiap aduan. Aspirasi ini akan kita tindaklanjuti agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di Masyarakat,” pungkas Faisol.

Garda Sakera bersama masyarakat berharap DPRD benar-benar mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum yang lebih berkeadilan, sementara DPRD menyatakan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dengan rakyat.


Topik

Peristiwa dprd situbondo lsm garda sakera njop kabupaten situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana