JATIMTIMES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menindak massa yang berusaha menerobos markas kepolisian, termasuk Mako Brimob. Perintah itu disampaikan Sigit dalam konferensi video yang belakangan ramai beredar di media sosial.
Seperti diunggah akun Instagram @grassroot.id, Sigit menjelaskan bahwa Mako Polri merupakan objek vital negara yang tidak boleh disentuh oleh aksi perusakan.
Baca Juga : Blitar Tengah Malam: Massa Bermotor Serbu Polres, Obok-obok DPRD, Warga Ikut Lawan
“Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya. Dan kalau kemudian mereka masuk ke asrama, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, tembak,” ujarnya.
Jenderal Sigit juga menegaskan dirinya siap bertanggung jawab penuh atas perintah itu. “Tidak usah ragu-ragu, jika ada yang menyalahkan Kapolri, Listyo Sigit siap dicopot,” katanya.
Wakil Kapolri Komjen Dedi Prasetyo membenarkan video instruksi Kapolri tersebut. Menurut Dedi, tindakan tegas perlu diambil karena markas kepolisian adalah simbol negara.
"Saya juga perintahkan massa menerobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita. Perusuh harus diambil tindakan tegas,” katanya.
Dedi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terpancing oleh aksi anarkistis
“Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak Mako Polri,” ujarnya.
Instruksi Kapolri tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Sigit mengungkap, Presiden telah menekankan agar aparat tidak ragu mengambil langkah tegas menghadapi aksi anarkis yang terjadi di berbagai daerah.
Baca Juga : Apa yang Terjadi Jika Demo Terus Berlangsung? Ini Analisis Pengamat Politik UI
"Arahan Presiden jelas, khusus untuk tindakan-tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang," katany, dikutip dari Antara.
Sigit menjelaskan bahwa dalam dua hari terakhir, sejumlah aksi unjuk rasa di berbagai wilayah berubah menjadi kerusuhan. Massa tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga melakukan pembakaran gedung, merusak fasilitas umum, hingga menyerang kantor polisi.
"Situasi seperti itu tidak lagi masuk kategori penyampaian aspirasi, melainkan perbuatan pidana," tegasnya.
Menurutnya, informasi di lapangan menunjukkan masyarakat sudah mulai merasa gelisah dan takut. Oleh sebab itu, TNI-Polri akan segera bergerak untuk mengembalikan rasa aman publik.
“Semua ini demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga stabilitas nasional,” pungkas Sigit.