JATIMTIMES - Ratusan massa meminta Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., membacakan tuntutan mereka saat menggelar unjuk rasa di Polres Malang, Sabtu (30/8/2025). Tuntutan yang turut dibacakan oleh Danang tersebut berisi tentang catatan buruk termasuk tindakan represif yang dilakukan Polri hingga menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.
Pada pernyataan sikap Cipayung Kabupaten Malang yang turut dibacakan oleh Danang tersebut menyebut, dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, polisi memiliki tugas pokok untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban. Selain itu, polisi juga merupakan garda terdepan untuk menjaga stabilitas sosial agar masyarakat dapat hidup dengan aman, nyaman, tertib dan tentram.
Baca Juga : Usai Diamankan Polisi, 8 Orang Massa Aksi di Malang Diperbolehkan PulangĀ
Sebagai penegak hukum, polisi juga dituntut untuk bertindak profesional, transparan dan adil serta menjadi penghubung antara negara dan masyarakat dalam memastikan bahwa hak-hak setiap orang terlindungi serta kewajiban hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Namun aparat yang seharusnya mengayomi serta memastikan setiap hak warga negara terjamin dan terlindungi, sering kali menunjukkan arogansi dengan menunjukkan tindakan represif terus menerus terhadap masyarakat sipil," ujar Danang saat membacakan tuntutan para demonstran.
Tepat pada tanggal 28 Agustus 2025, di saat masyarakat sipil aksi demonstrasi untuk menyuarakan pendapatnya di Jakarta, kurang lebih 600 massa aksi ditangkap dan dibawa Polri, serta polres di antaranya adalah anak-anak.
"Brutalitas aparat terhadap demonstran membabi buta mulai dengan penembakan peluru karet, gas air mata hingga melindas salah satu demonstran dengan kendaraan taktis Brimob, korban atas nama Affan Kurniawan pengemudi ojek online yang saat ini sudah meninggal dunia," tuturnya.
Selain itu, banyak luka ringan hingga luka berat akibat represifitas aparat. Oleh sebab itu Cipayung Kabupaten Malang menuntut:
1. Mengecam keras seluruh tindakan represif aparat yang menyebabkan hilangnya nyawa dan luka-luka warga sipil;
2. Menuntut proses hukum yang transparan dan seadil-adilnya terhadap tujuh pelaku serta pihak yang terlibat dalam insiden tewasnya Affan Kurniawan yang meninggal akibat terlindas kendaraan taktis Brimob;
Baca Juga : Kediri Mencekam, Gedung DPRD Kota Kediri Dibakar dan Kantor Pemkab Kediri Digeruduk Massa Aksi
3. Mendesak kapolri untuk membebaskan seluruh demonstran yang ditangkap Polri, polres, maupun polsek di seluruh Indonesia;
4. Mendesak presiden untuk mencopot kapolri dari jabatannya apabila dinilai telah gagal dalam mengelola institusi Polri sehingga tindakan represifitas yang dilakukan oleh aparat terjadi terus menerus;
5. Mendesak adanya evaluasi dan reformasi institusi Polri secara menyeluruh dan sistematis.
Ditemui pada saat bersamaan, Koordinator Lapangan (Korlap) Demonstrasi Syahrul Majid menyebut, pernyataan sikap Cipayung Kabupaten Malang yang turut dibacakan oleh Danang tersebut juga telah ditandatangani oleh perwakilan peserta aksi massa. Yakni Ketua Umum PC PMII Kabupaten Malang, Ketua Umum DPC GMNI Kabupaten Malang, Ketua Umum IMM PC Kabupaten Malang, serta Kapolres Malang.
"Kami mengharap itikad baik dari kepolisian yang mana tuntutan kami juga sudah ditandatangani, sehingga harus diteruskan kepada Polri," pungkas Syahrul.