Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Selebriti

Tak Ada yang Hadir, Sidang Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diputus Verstek

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Aug - 2025, 18:12

Placeholder
Pratama Arhan dan Azizah Salsha. (Foto @pratamaarhan8)

JATIMTIMES - Perceraian rumah tangga pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya yang juga figur publik, Azizah Salsha, akhirnya memasuki babak baru setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Agama Tigaraksa. 

Meski keduanya sama-sama tidak pernah hadir secara langsung di ruang sidang, hakim tetap menjatuhkan putusan pada sidang kedua, Senin (25/8/2025), dengan mekanisme verstek atau diputus tanpa kehadiran pihak tergugat.

Baca Juga : Tanggal Pernikahan Kim Jong Kook Bocor ke Publik, Acara Tetap Digelar Sederhana

Keputusan ini menandai langkah penting dalam gugatan cerai yang telah didaftarkan sejak awal Agustus, meski status resmi perceraian keduanya masih harus menunggu tahapan berikutnya berupa sidang ikrar talak.

Putusan Verstek: Apa Artinya?

Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahudin, menjelaskan bahwa perkara ini telah terdaftar sejak 1 Agustus 2025, dengan sidang perdana digelar pada 11 Agustus 2025. Namun, baik Arhan maupun Azizah tidak pernah hadir langsung di ruang sidang, melainkan diwakili kuasa hukum masing-masing.

“Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat,” kata Sholahudin kepada wartawan.

Putusan verstek berarti majelis hakim memutus perkara tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini Azizah Salsha yang sejak awal tidak pernah datang ke persidangan.

Belum Sah Bercerai, Masih Menunggu Ikrar Talak

Meski sudah ada putusan, Sholahudin menegaskan bahwa status perceraian keduanya belum sah secara hukum.

“Ini kan baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya. Jadi belum. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan penolakan,” jelasnya.

Baca Juga : Pratama Arhan Diam-diam Gugat Cerai Azizah Salsha, Panen Dukungan Netizen

Tahap berikutnya adalah sidang ikrar talak, di mana Arhan harus secara resmi mengucapkan talak di hadapan majelis hakim. Jika tidak ada perlawanan dari pihak Azizah dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek, maka keputusan akan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan keputusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya,” tambah Sholahudin.

Menanti Langkah Selanjutnya

Dengan demikian, meski putusan cerai sudah diketok, Pratama Arhan dan Azizah Salsha belum resmi bercerai sampai ikrar talak diucapkan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Masih terbuka kemungkinan adanya banding, bahkan hingga kasasi, jika pihak tergugat tidak menerima putusan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, baik Pratama Arhan maupun Azizah Salsha belum memberikan pernyataan resmi mengenai gugatan dan hasil sidang perceraian mereka.


Topik

Selebriti Sidang Cerai Pratama Arhan Azizah Salsha Verstek



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni