Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Jika Duda Pensiunan Menikah Siri, Masihkah Berhak Menerima Pensiun Istri Pertama?

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

16 - Aug - 2025, 19:36

Placeholder
Ilustrasi duda pensiunan menikah siri(ist)

JATIMTIMES - “Bagaimana hukumnya bila seorang duda pensiunan tetap menerima tunjangan pensiun dari almarhumah istrinya, sementara ia sudah menikah lagi secara siri dan menafkahi istri barunya dengan dana tersebut?” Pertanyaan semacam ini kerap muncul di tengah masyarakat dan memunculkan perdebatan panjang.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Achmad Shampton Masduqie, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. “Kasus seperti ini sangat kompleks karena menyangkut tiga ranah sekaligus: hukum agama, hukum negara, dan etika,” ujarnya.

Baca Juga : Antisipasi Kekurangan Guru, Pemkot Malang Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu

Dari sisi agama, pernikahan siri memang sah bila memenuhi rukun nikah, yakni adanya wali, saksi, ijab kabul, serta mahar. Namun, para ulama menekankan agar pernikahan sebaiknya dicatatkan secara resmi. Seikh Mahluf Hasanain, seorang ulama Al-Azhar, dalam salah satu karyanya menegaskan, sebaiknya tidak melakukan nikah siri atau setidaknya menunda hubungan suami istri hingga negara mengesahkannya. Hal itu sebagai bentuk ketaatan kepada aturan negara sekaligus untuk menjaga hak-hak pribadi yang dilindungi hukum.

Lebih jauh, Gus Shampton sapaan akrabnya mengingatkan, bahwa sah secara syariat tidak berarti otomatis halal jika motif di balik pernikahan adalah tipu daya. “Kalau nikah siri dilakukan agar pensiun dari istri pertama tidak gugur, itu jelas termasuk hiyal atau rekayasa hukum yang dilarang Islam. Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang menipu maka ia bukan golonganku,’” tegasnya. 

Menurutnya, penggunaan dana pensiun almarhumah istri pertama untuk menafkahi rumah tangga baru berpotensi menjadi harta haram. Imam al-Bukhari bahkan menuliskan bab khusus tentang larangan hiyal, baik dalam ibadah, perdagangan, maupun pernikahan.

Sementara itu, hukum negara mengatur lebih tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, hak pensiun janda atau duda otomatis gugur bila penerimanya menikah lagi. Ketentuan ini berlaku sejak bulan berikut setelah perkawinan berlangsung. “Meski tidak tercatat di KUA, pernikahan siri tetap dianggap sah secara substansi. Maka, hak pensiun dari almarhumah istri pertama sudah tidak berlaku lagi. Menyembunyikan perkawinan hanyalah upaya mengelabui aturan,” jelas Gus Shampton.

Lantas, bagaimana dengan dana pensiun yang sudah diterima setelah pernikahan siri?. Menurut Gus Shampton, dana itu tidak sah menjadi hak penerima. Dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab disebutkan, segala harta yang diperoleh secara tidak benar wajib dikembalikan. “Dalam hal ini, uang pensiun harus dikembalikan kepada negara melalui lembaga resmi seperti PT Taspen, bukan kepada keluarga almarhumah, karena pensiun adalah dana negara, bukan harta warisan,” terangnya.

Baca Juga : Apakah BSU Akan Cair Lagi Setelah 12 Agustus 2025? Pemerintah Pastikan Lanjut Kuartal III dan IV

Hal lain yang kerap menimbulkan salah kaprah adalah anggapan bahwa pensiun termasuk tirkah atau harta warisan. Padahal, menurut kitab At-Ta’rifat halaman 79, tirkah adalah harta peninggalan murni milik pewaris yang bisa dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi utang dan kewajiban lainnya. Pensiun berbeda sifatnya, karena hanya berupa tunjangan yang diberikan negara kepada penerima yang sah. Begitu penerimanya menikah lagi, hak itu gugur otomatis, sehingga tidak bisa diwariskan atau dialihkan.

Gus Shampton berharap masyarakat memahami persoalan ini secara utuh. Menurutnya, baik syariat maupun aturan negara sama-sama menekankan kejujuran. “Menikah itu ibadah, bukan jalan untuk mempertahankan hak yang sudah gugur. Jangan sampai rumah tangga baru justru dibangun dari tipu daya,” pungkasnya.


Topik

Agama kemenag achmad shampton masduqie pensiun



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya