JATIMTIMES - Sebuah video kecelakaan lalu lintas di Blitar viral di media sosial. Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan truk bermuatan tebu terguling dan menimpa seorang pengendara motor, pada Sabtu (9/8/2025) pukul 12.00 WIB.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @info_seputaran_blitar. Dalam rekaman, terlihat truk pengangkut tebu dengan muatan berlebih melaju menuruni jalan menanjak yang berkelok tajam. Dari arah berlawanan, tampak dua pengendara motor hendak berpapasan dengan truk tersebut.
Baca Juga : Nglegok Cup 2025: Ajang Pembinaan Atlet Muda dan Pelestarian Pencak Silat di Blitar
Motor pertama berhasil melintas tanpa masalah. Namun saat motor kedua berpapasan, truk mendadak oleng hingga terguling ke arah pengendara. Tebu yang diangkut pun langsung menimpa motor dan pengendaranya.
"#infoseputaranblitar , Detik-detik truck bermuatan tebu diguling di turunan di daerah Watu Lawang Desa Sumberjati Kec. Kademangan Kab. Blitar. Terlihat tebu menimpa pengendara motor yang lewat dari arah berlawanan. Untungnya, pengendara motor masih selamat. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Selalu berhati-hati dalam berkendara," tulis keterangan unggahan tersebut.
Beruntung, pengendara motor yang tertimpa hanya mengalami luka ringan. Meski begitu, peristiwa ini langsung menuai perhatian warganet.
Banyak yang menyayangkan truk dengan muatan berlebih tetap melintas di jalur berkelok dan menurun tersebut. Sejumlah komentar pun membanjiri unggahan itu.
"Seng biasane gak gelem disebut ODOL muncullah.......," tulis akun @pradipta.cha****
"Ini bukan ODOL yaa... ini musibah....," sahut @fendikarif****
"Tikungan iki ncen bahaya aku tau ndlosor ndek kene mbe kancaku, Ilha malah iki dilewati truck ODOL, ngeri dobel dobel. Moco komentar jare admin yang tertimbun selamat hanya luka ringan, melu seneng, melu marem. Alhamdulillah," ungkap @cahx***
"Iki kancane e sdm rendah sinh do demo, nolak aturan larangan odol wingi kae, kancamu do kabur rawani nongol mbelani su," komentar @samanthahi****
"yang motoran ketimbun kasihan," tulis @renii***
"Lha di omongi pemerintah opo ... Wi malah enek korban e," tulis @vhita****
"Bawa muatan ws overload itu gk boleh dilarang krna membahayakan sekitar nya," ujar @linalui***
"Opo kudu douwur ngnu kwi to momotan tabu i," tulis @andi_kisw***
Aturan Truk ODOL di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan sejumlah regulasi untuk menertibkan truk ODOL. Aturan ini dibuat untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah risiko akibat muatan berlebih.
Beberapa regulasi tersebut antara lain:
- Peraturan Menteri Perhubungan No 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.
- Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur batasan muatan dan dimensi kendaraan.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, modifikasi kendaraan umum diperbolehkan, namun harus memenuhi persyaratan seperti:
- Perubahan dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut harus sesuai aturan.
- Modifikasi tidak boleh membahayakan keselamatan atau merusak jalan.
- Kendaraan yang dimodifikasi wajib melalui uji tipe ulang dan registrasi ulang.
Dampak dan Risiko Truk ODOL
Truk ODOL menimbulkan berbagai risiko serius, di antaranya:
- Kecelakaan lalu lintas akibat rem blong, terguling di tikungan, atau bergerak terlalu lambat di jalan tol.
- Kerusakan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, yang memaksa pemerintah mengeluarkan biaya perbaikan besar.
- Pemborosan bahan bakar dan peningkatan biaya perawatan karena keausan komponen seperti ban, rem, dan suspensi.
Data penegakan hukum UPPKB tahun 2023 menunjukkan, sekitar 5% kendaraan diperiksa dan 27,95% di antaranya melanggar aturan. Dari jumlah itu, 69% pelanggaran adalah kelebihan muatan, sementara 31% sisanya melanggar aturan dokumen.
Sanksi untuk Pelanggar Aturan ODOL
Mengacu pada Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009, pengemudi angkutan umum barang yang melanggar ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.
Jika pelanggaran menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum, sanksinya bisa lebih berat, termasuk tuntutan pidana.
Aturan Berkendara Truk di Jalan Tol
Pengemudi truk di jalan tol wajib mematuhi ketentuan berikut:
1. Menjaga Kecepatan Aman
- Jalan tol: minimal 60 km/jam, maksimal 100 km/jam.
- Jalan antarkota: maksimal 80 km/jam.
- Kawasan perkotaan: maksimal 50 km/jam.
- Kawasan permukiman: maksimal 30 km/jam.
2. Menjaga Jarak Aman
Terapkan aturan tiga detik agar punya waktu cukup saat kendaraan di depan melakukan pengereman mendadak.
3. Gunakan Lampu dan Isyarat
Nyalakan lampu utama saat malam atau cuaca redup, gunakan lampu sein sebelum berpindah jalur.
4. Hindari Aksi Mendadak
Rencanakan pengereman dan perpindahan jalur secara aman.
5. Gunakan Lajur Kiri
Truk dan bus harus berada di lajur kiri, kecuali saat mendahului.
6. Ikuti Peraturan Bahu Jalan
Bahu jalan hanya untuk keadaan darurat, sesuai Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005.