JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Cheryl Darmadi, putri konglomerat sekaligus pengusaha kelapa sawit Surya Darmadi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Cheryl berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Pengumuman status buronan ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Kejaksaan RI pada Sabtu (9/8/2025), lengkap dengan identitas dan foto Cheryl yang dipublikasikan secara terbuka.
Baca Juga : Ajang Belanja Berhadiah, Pemkot Gelar Pekan Belanja Kota Kediri 2025
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal korupsi besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Tim penyidik resmi mengumumkan status buron terhadap tersangka CD (Cheryl Darmadi),” tulis keterangan Kejaksaan RI di Instagram, Sabtu (9/8/2025).
Berdasarkan pengumuman tersebut, Cheryl Darmadi lahir di Singapura pada 11 Juni 1980 dan kini berusia 45 tahun. Ia tercatat sebagai warga negara Indonesia dengan tiga alamat resmi, dua di antaranya berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu alamat lainnya di Nassim Road, Singapura. Dalam perkara ini, Cheryl menjabat sebagai direktur utama PT Asset Pacific sekaligus ketua Yayasan Darmex.
Kejagung telah menetapkan Cheryl sebagai tersangka TPPU pada 31 Desember 2024. Selain Cheryl, dua korporasi juga dijadikan tersangka yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Meski sudah tiga kali dipanggil secara patut oleh penyidik, Cheryl tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan.
“Sejak minggu kemarin (ditetapkan sebagai DPO). Yang bersangkutan tidak pernah hadir (memenuhi panggilan penyidik),” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/8).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebelumnya juga mengungkapkan bahwa Cheryl telah lama tinggal di Singapura.
Baca Juga : Laga Hidup Mati Timnas Putri Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2025, Catat Jadwalnya
“Wah, sudah cukup lama itu (Cheryl berada di Singapura). Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” kata Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Febrie menegaskan pihaknya terus menelusuri seluruh aset Cheryl yang diduga berasal dari hasil korupsi. Penelusuran ini meliputi kebun-kebun sawit yang dikuasai keluarganya, serta transaksi ilegal dari hasil kejahatan tersebut.
“Kita akan lihat ini semua asetnya yang sedang disita oleh Jaksa, sedang diteliti. Yang mana termasuk aset yang akan di TPPU, yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anak-anaknya, nah sebatas itu,” ujarnya.
Kasus korupsi PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,7 triliun serta kerugian ekonomi negara mencapai Rp 73,9 triliun. Kejagung memastikan akan terus berupaya mengembalikan kerugian tersebut melalui penyitaan aset dan proses hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat.
