Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

350 Member Jadi Korban Arisan Online, Total Kerugian Rp 7 Miliar

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

08 - Aug - 2025, 20:57

Placeholder
Puluhan member saat membuat laporan ke Polres Malang pada Jumat (8/8/2025) lantaran telah menjadi korban arisan online yang ditaksir menyebabkan kerugian mencapai Rp 7 miliar dari total kisaran 350 member yang menjadi korban. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Puluhan anggota arisan online bernama Jual Beli Arisan Amanah mendatangi Polres Malang, Jumat (8/8/2025). Tujuan mereka adalah melaporkan owner arisan online lantaran telah menyebabkan sekitar 350 member mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 7 miliar.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan member arisan online yang merasa menjadi korban tersebut juga sempat membuat laporan yang sama pada Senin (4/8/2025). Hingga akhirnya, puluhan anggota lainnya menyusul membuat laporan yang sama ke Polres Malang pada Jumat (8/8/2025).

Baca Juga : Bea Cukai Malang Ungkap Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Fantastis

"Hari ini yang ke polres ada 30 orang yang semuanya adalah korban (arisan online). Sebelumnya sudah masuk 6-7 laporan, jadi kami mau buat laporan lagi," ujar salah satu korban yang berkenan disebut bernama Diana, saat ditemui di sela-sela membuat laporan ke Polres Malang, Jumat (8/8/2025).

Awal mulanya, menurut Diana, dia dan ratusan member lainnya tergiur mengikuti arisan online lantaran mendapatkan iming-iming keuntungan besar. "Jadi dia (owner arisan online) menawarkan iming-iming berupa laba besar. Jadi misalnya kami menaruh uang Rp 500 ribu, sekitar dua minggu ke depan dia mencairkan Rp 1 juta," ujarnya.

Dari modus tersebut, sang owner disebut mampu menjaring sekitar 500 anggota yang tergabung dalam grup WhatsApp. "Tapi yang ikut dan menjadi korban arisan itu sekitar 350 orang. Rata-rata orang Malang, tapi juga ada yang dari luar kota," terangnya.

Dalam riwayatnya, disampaikan Diana, arisan online tersebut telah ada sejak tahun 2017. Namun saat itu masih berupa arisan pada umumnya.

"Kemudian dari yang saya tahu, di tahun 2025 dia bikin jual beli arisan. Terus akhirnya saya masuk grup dan di akhir Maret  (2025) saya mulai ikut arisan," ujarnya.

Hanya dalam hitungan bulan, tepatnya di 24 Juli 2025, owner arisan online tersebut mulai menunjukkan itikad buruk. Yakni tak mau mencairkan laba yang sempat dijanjikan di awal.

Sehingga sejumlah perwakilan korban memutuskan untuk melaporkan sang owner ke Polres Malang. "Dia sudah keluar dari tangung jawabnya pada tanggal 24 Juli, dia memutuskan untuk mengembalikan modal. Tapi ternyata dia lari dari tangung jawabnya dan tidak mau mengembalikan modal," tuturnya.

Sebelum lari dari tanggungannya kepada ratusan member, owner arisan sempat menjanjikan bakal mengembalikan modal yang disetorkan melalui transfer oleh para membernya. Yakni dengan perincian, modal yang keuntungannya belum cair dikurangi dengan laba yang pernah dicairkan sebelumnya.

"Masalahnya kami ikut (arisan online) sudah dari lama, harusnya hak kami itu modal yang belum dicairkan itu diberikan. Soalnya kami itu ada itikad jual beli kan di awal," tuturnya.

Belum sempat mengembalikan modal apalagi laba dari para membernya, owner arisan online tersebut justru kabur. "Orangnya (owner arisan online) tidak ada itikad baik sampai sekarang, orangnya sekarang itu sudah kabur," keluhnya.

Lebih lanjut, Anisa yang juga menjadi korban arisan online mengaku mengalami kerugian Rp 9,8 juta. Namun itu hanya sebagian dari total kerugian yang sejatinya ia alami.

Baca Juga : Polisi Ringkus Tiga Pencuri Sepeda Motor di Kota Malang

"Jadi yang bisa terdeteksi di laporan polisi itu Rp 9,8 juta, tapi kalau yang tidak terdeteksi itu Rp 16.550.000, karena di laporan polisi tidak bisa kalau hanya (dilampirkan) bukti transfer. Jadi harus ada bukti rekening koran, jadi yang bisa terbaca hanya segitu," jelasnya.

Sebagaimana yang telah disampaikan korban sebelumnya, sistem arisan online yang ditawarkan oleh owner kepada para member tersebut ialah dengan menawarkan jual beli arisan. "Misalnya dia di pertengahan Juni share (di grup WhatsApp) Rp 500 ribu get (dapat) Rp 1 juta dan ada yang beli, nanti dapatnya Rp 1 juta di awal Agustus," ujarnya.

Jual beli arisan online tersebut ditawarkan owner kepada membernya dengan beberapa kategori. Mulai dari ratusan ribu hingga belasan juta dan dijanjikan bakal menerima get atau mendapatkan laba mulai dari jutaan hingga bahkan belasan juta.

"Jadi rata-rata kerugian korban puluhan juta, bahkan ada yang sekitar Rp 20 juta sampai ratusan juta. Ada juga korban yang murni mengalami kerugian itu mencapai Rp 600 juta," bebernya.

Sebelum membuat laporan ke Polres Malang, para korban sempat meminta pertanggungjawaban dari owner. Yakni mulai dari dihubungi melalui telepon hingga mendatangi rumah mereka.

Namun karena tidak ada itikad baik, para korban akhirnya bergantian membuat laporan ke Polres Malang. "Bandarnya ada dua orang pelaku, yang dilaporkan dua orang kakak adik yang memang menjalankan arisan ini berdua," pungkasnya.

Dua orang kakak adik yang dilaporkan ke polisi tersebut diketahui masing-masing berinisial EE dan NK. Mereka diketahui merupakan saudara kembar berusia 26 tahun.

Kakak adik tersebut berasal dari Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Di mana, hngga kini JatimTIMES juga masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak terlapor.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Arisan online Polres Malang Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy