Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kasus PPA dan Gangguan Jiwa, 2 Napi Malang Dibebaskan Presiden Lewat Amnesti

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Aug - 2025, 19:12

Placeholder
Dua narapidana dari Lapas Kelas I Malang yang dibebaskan melalui jalur amnesti (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang resmi menghirup udara bebas usai mendapatkan amnesti dari Presiden RI, Sabtu (2/8/2025). Kebebasan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden pada 1 Agustus 2025.

Keduanya dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh amnesti dengan dasar kemanusiaan, lantaran mengidap gangguan jiwa (skizofrenia). Diketahui, keduanya merupakan narapidana kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan bukan tergolong pelaku kejahatan berat.

Baca Juga : Modal HP dan Microsoft Word: Kakek Pensiunan Guru di Blitar Produksi Uang Palsu

Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, membenarkan kabar ini dan menyampaikan harapannya kepada dua warga binaan yang dibebaskan.

“Hari ini kami di Lapas Kelas I Malang resmi membebaskan dua narapidana yang telah memperoleh amnesti dari Presiden sesuai Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025. Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.

Ia menambahkan, pengajuan amnesti ini merupakan hasil seleksi ketat berdasarkan prinsip kemanusiaan, dan tidak dilakukan atas permohonan pribadi warga binaan.

“Yang memenuhi syarat dan kami ajukan ada dua orang, dan Alhamdulillah keduanya disetujui,” ungkap Teguh.

Sebagai informasi, amnesti merupakan penghapusan status hukum pidana yang diberikan langsung oleh Presiden kepada individu atau kelompok tertentu. Dalam konteks ini, tidak semua napi bisa mendapatkan amnesti, melainkan hanya yang memenuhi kriteria kemanusiaan, seperti mengidap penyakit kronis atau gangguan jiwa (ODGJ), berusia lanjut (di atas 70 tahun), penyandang disabilitas mental, ibu hamil atau menyusui anak balita, pengguna narkoba (bukan pengedar/bandar) dengan kepemilikan kurang dari 1 gram.

Pengajuan amnesti berasal dari usulan Menteri Hukum dan HAM atas data verifikasi lapas, kemudian disetujui Presiden dengan pertimbangan dari DPR RI.

Baca Juga : Atasi Anak Tak Sekolah dan Lansia, Disdik Kabupaten Malang Sinergi dengan PKK

Langkah Menuju Reintegrasi Sosial
Teguh berharap kebebasan ini menjadi momen bagi para eks-narapidana untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan baru bersama keluarga serta masyarakat.

“Semoga ini jadi awal yang baik untuk kembali berkumpul, memperbaiki diri, dan membangun hubungan yang lebih bermanfaat,” pungkas Teguh.

Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM, pada Agustus 2025 ini, sebanyak 1.178 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan amnesti dari Presiden. Dua di antaranya berasal dari Lapas Kelas I Malang.


Topik

Peristiwa Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas I Malang amnesti presiden



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni