JATIMTIMES - Memasuki 1 Agustus 2025 yang hanya tinggal menghitung jam, masyarakat Indonesia resmi memasuki bulan kemerdekaan. Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan wujud penghormatan dan kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan RI.
Baca Juga : Gara-Gara Kritik Sound Horeg, Warga Kediri Diteror dan Dijauhi Tetangga
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025,” tulis SE tersebut yang ditujukan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat umum.
Dengan demikian, besok Jumat 1 Agustus 2025, setiap rumah, kantor, sekolah, dan fasilitas publik diharapkan telah mengibarkan bendera sebagai bentuk partisipasi dalam menyemarakkan bulan kemerdekaan 2025.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih sesuai Undang-Undang
Pengibaran bendera tidak boleh dilakukan sembarangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Beberapa ketentuan penting meliputi:
1. Waktu Pengibaran
• Dilakukan pada pukul 06.00–18.00 waktu setempat.
• Jika dikibarkan pada malam hari untuk acara tertentu, harus dilengkapi penerangan.
2. Kondisi Bendera
• Harus bersih, tidak kusam, sobek, atau luntur.
• Tidak boleh menyentuh tanah atau air, serta dipasang pada posisi yang terhormat dan proporsional.
3. Jumlah dan Posisi
• Satu tiang hanya untuk satu Bendera Merah Putih.
• Jika dikibarkan bersama bendera organisasi atau lembaga, Bendera Merah Putih harus lebih tinggi.
4. Penghormatan Bendera
• Dalam upacara resmi, pengibaran dan penurunan dilakukan dengan penghormatan.
• Di rumah, cukup dilakukan dengan sikap hormat atau hening sejenak sebagai wujud penghargaan.
Larangan dalam Penggunaan Bendera Merah Putih
Selain aturan tata cara, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga menegaskan larangan penyalahgunaan bendera negara, antara lain:
- Mencetak tulisan, gambar, atau simbol lain di atas bendera.
Baca Juga : Inter Miami Tekuk Atlas 2-1 di Leagues Cup, Messi Bikin Dua Assist
- Menggunakan bendera sebagai iklan komersial, dekorasi meja, kursi, atau perlengkapan rumah tangga yang tidak pantas.
- Menjadikan bendera sebagai pakaian atau aksesori.
Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
Momentum Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan
Mengibarkan Bendera Merah Putih sejak 1 Agustus bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga simbol persatuan dan penghormatan kepada para pahlawan kemerdekaan.
Selama bulan Agustus, pemerintah juga mendorong berbagai kegiatan untuk menyemarakkan HUT RI ke-80, antara lain:
• Pemasangan umbul-umbul dan dekorasi merah putih di lingkungan perumahan dan perkantoran.
• Partisipasi dalam lomba atau karnaval kemerdekaan di tingkat RT, RW, sekolah, dan daerah.
• Pemeliharaan kebersihan lingkungan sebagai bagian dari tradisi menyambut peringatan kemerdekaan.
Bulan Kemerdekaan menjadi momentum untuk memperkuat rasa nasionalisme, menumbuhkan kepedulian sosial, dan menjaga semangat Bhinneka Tunggal Ika di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Dengan dimulainya pengibaran bendera pada 1 Agustus 2025, masyarakat diharapkan berperan aktif menyemarakkan HUT RI ke-80. Mematuhi aturan pemasangan dan larangan penggunaan Bendera Merah Putih adalah bentuk penghargaan terhadap simbol negara sekaligus refleksi cinta tanah air.
Mari sambut Bulan Kemerdekaan 2025 dengan semangat persatuan, gotong royong, dan kibaran Merah Putih yang gagah di setiap sudut negeri.
