Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sound Horeg di Tulungagung Dibatasi, Jika Melanggar Akan Ditindak

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Jul - 2025, 20:23

Placeholder
Rakor terkait batasan Sound System di Tulungagung/ Foto: Dokpol for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Batasan sound system yang diperbolehkan untuk berbagai kegiatan di wilayah Kabupaten Tulungagung, telah ditetapkan. Dalam rapat koordinasi yang dilakukan di Pendapa Kongasa Arum Kusumaning Bangsa, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menetapkan bahwa batasan maksimal sound system dalam kegiatan pawai dan kegiatan lain.

Dalam aturan baru yang disampaikan, setiap kegiatan pawai diperbolehkan menggunakan maksimal delapan unit speaker subwoofer dan batasan tekhnis suara tidak melebihi 80 disabel dan daya 10.000 Watt per kendaraan.

Baca Juga : 4.107 Pelanggar Ditegur Polisi, Ratusan Personel Polres Malang Turut Diperiksa saat Operasi Patuh Semeru

Rapat koordinasi ini dipimpin Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin dan dihadiri Forkopimda serta 16 elemen masyarakat terundang.

Dalam pandangan umum, dapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim nomor 1 tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg.

Rapat yang dilangsungkan ini menyepakati bahwa penggunaan sound system statis (tidak bergerak) batas maksimal suara Ditetapkan 125 disabel (Db) dengan saya 80.000 watt.

"Untuk mobile atau pawaiz kekuatan suara maksimal 80 Db," kata AKPB Muhammad Taat Resdi, Kapolres Tulungagung, Kamis (24/7/2025).

Pelaksanaan kegiatan pawai juga disepakati dibatasi hingga pukul 24.00 wib. Batasan ini tidak berlaku untuk pertunjukan kesenian wayang kulit, yakni pukul 04.00 dini hari.

Batasan ini menurut Taat, melengkapi Surat Edaran Bupati Tulungagung tahun 2024 terkait suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system dan pengeras suara.

"Dalam SE Bupati batasannya 60 DB, karena terkait juga dengan acara konser, pengajian dan salawatan kemudian disepakati 80 DB dan 120 DB," terangnya.

Baca Juga : Kepala BKN Dorong Pemda di Jatim Terapkan Manajemen Talenta untuk Tingkatkan Efektivitas Tata Kelola Pemerintah

Jika dalam pelaksanaannya ada pelanggaran maka dengan tegas, Kapolres Tulungagung menyatakan akan menindak tegas.

"Sanksi berupa penghentian kegiatan dan penindakan hukum pada penyelenggara yang tidak menaati kesepakatan," tuturnya.

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin menerangkan bahwa rakor dilakukan untuk menindaklanjuti fatwa MUI Jatim tentang sound horeg.

Ia menyampaikan bahwa masyarakat tetap boleh berkegiatan dengan sound system dengan tidak melanggar aturan yang telah disepakati.

Keputusan ini menurut Ahmad Baharudin, akan disampaikan ke Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, termasuk untuk menindaklanjuti revisi aturan yang telah ada.


Topik

Peristiwa Sound Horeg larangan sound horeg karnaval Tulungagung Pemkab Tulungagung Polres Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni