JATIMTIMES - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang KH Fadhol Hija segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang guna menindaklanjuti fatwa haram sound horeg. Koordinasi tersebut turut ditujukan guna menyosialisasikan kepada masyarakat bahwasanya tidak semua kegiatan yang menggunakan sound system diharamkan.
Secara umum, disampaikan Kiai Fadhol, kegiatan menggunakan sound system yang diharamkan tersebut di antaranya ialah yang mengganggu ketertiban umum hingga menjurus pada kemaksiatan. Kegiatan yang bertentangan dengan syariat agama tersebut misalnya meliputi adanya sexy dancer, membaurnya pria dan wanita yang bukan mahram, hingga getaran suara yang dapat merusak fasilitas umum hingga rumah-rumah warga.
Baca Juga : Kalender Jawa Sapar 1959 Dal: Lengkap dengan Masehi, Hijriah, dan Pasaran
"Dasarnya kan agama, sumbernya tetap Quran, hadis, ijtima ulama," ujar Kiai Fadhol kepada JatimTIMES saat menerangkan dasar adanya fatwa haram sound horeg.
Lantaran tidak semua kegiatan menggunakan sound system diharamkan itulah, MUI Kabupaten Malang bakal segera berkoordinasi dengan Pemkab Malang. Sehingga bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat terkait poin apa saja yang ditekankan pada fatwa MUI mengenai sound horeg tersebut.
"Sehingga terkait fatwa ini, MUI Kabupaten Malang tinggal mensosialisasikan ke tingkat bawah. Sedangkan untuk sosialisasi ini, kami sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Pemkab Malang," ungkapnya.
Kiai Fadhol berharap, melalui adanya tindak lanjut dari koordinasi. termasuk sosialisasi tersebut, masyarakat bisa memahami dan mematuhi fatwa MUI tentang ketentuan sound horeg tersebut.
"Supaya budaya, kemudian kearifan lokal juga berjalan, masyarakat juga bisa paham batas-batasnya, itu yang perlu disepakati bersama," ujarnya.
Poin-poin penting dalam ketentuan hukum fatwa MUI yang bakal disosialisasikan tersebut sebagaimana dilansir pada fatwa MUI Jawa Timur yang juga telah diberitakan sebelumnya berikut ini:
• Teknologi audio digital boleh dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, budaya, dan lainnya, selama tidak bertentangan dengan hukum dan syariah;
• Hak berekspresi dijamin, tetapi tidak boleh merugikan hak orang lain;
• Penggunaan sound horeg yang melampaui batas wajar dan menimbulkan kerusakan, kebisingan, atau kemaksiatan dinyatakan haram;
• Penggunaan sound horeg dalam batas wajar untuk kegiatan positif dan bebas dari unsur maksiat diperbolehkan;
• Battle sound atau adu suara yang menimbulkan mudarat dinyatakan haram secara mutlak;
• Jika terjadi kerugian, pengguna sound horeg wajib memberikan ganti rugi.
MUI Jawa Timur juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait regulasi dan pengawasan penggunaan sound horeg, antara lain:
Baca Juga : Persewaan Sound System Banjir Orderan, Siap Patuhi Fatwa MUI Ihwal Sound Horeg?
• Meminta penyelenggara event, EO, dan pengguna sound untuk menjaga ketertiban, menghormati hak masyarakat, dan mematuhi norma agama;
• Meminta Pemprov Jatim menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk membuat aturan teknis soal penggunaan sound system, mulai dari perizinan, ambang batas suara, hingga sanksi hukum;
• Mengimbau Kemenkumham agar tidak memberikan legalitas hukum maupun hak kekayaan intelektual terhadap sound horeg, sebelum ada penyesuaian dengan aturan dan norma yang berlaku;
• Mengajak masyarakat agar lebih bijak memilih hiburan, tidak membahayakan diri sendiri, dan tetap mematuhi norma hukum maupun agama.
Fatwa MUI tersebut ditetapkan di Surabaya pada 12 Juli 2025 atau bertepatan dengan 16 Muharram 1447 Hijriah yang ditandatangani oleh Ketua MUI Jatim KH. Makruf Chozin. Pada bagian penutup, MUI Jatim menyebut fatwa tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan dan bisa diperbaiki jika di kemudian hari diperlukan penyesuaian.
"Di fatwa MUI itu juga ada batasannya. Artinya yang boleh dan yang tidak boleh ada. Landasannya fatwa itu juga sudah mengundang para pakar dan ahli, termasuk bidang kedokteran," ujar Kiai Fadhol.
MUI Kabupaten Malang mengimbau kepada masyarakat untuk bijak memilih hiburan. Sehingga tidak sampai berdampak buruk bagi ketentraman umum hingga kesehatan.
"Batasannya itu sudah ada semuanya. Kalau terlalu mengganggu telinga, ketertiban umum, penggunaannya sampai berlebihan, itu tidak boleh. Harapan dari MUI itu agar penggunaan horeg-nya itu tidak sampai di atas kewajaran," pungkasnya.