JATIMTIMES - Program Wadul Kapolresta yang diluncurkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur (Jatim), mampu memberikan dampak postif. Salah satunya keberhasilan mengungkap kasus narkoba selama bulan Mei 2025.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi, pada Rabu (28/5/2025).
Baca Juga : Bank Jatim Memberangkatkan Dua Guru ASN Blitar ke Tanah Suci Lewat Undian Umroh 2025
Dalam periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan 17 tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti narkotika. Total barang bukti (BB) yang diamankan petugas antara lain; Sabu-sabu seberat 1.969,66 gram, Ganja sebanyak 32,53 gram dan ekstasi sebanyak 10 butir.
Kemudian Uang tunai Rp. 2.4 juta, 3 unit sepeda motor, 17 unit handphone (HP) dan 13 timbangan digital, yang mengindikasikan peran pelaku sebagai pengedar
Salah satu pengungkapan menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial AS (42 tahun), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo Banyuwangi. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan "Wadul Kapolresta" pada Minggu (25/5/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AS beserta 15 paket sabu seberat 969,66 gram.
Dari hasil pengembangan, aparat kepolisianbergerak ke Kabupaten Jember dan menangkap seorang pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo.
Dalam penggeledahan di kediamannya, aparat berhasil menemukan sabu seberat 104,27 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, RM diketahui memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar satu minggu sebelumnya.
“AS merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran narkoba. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Kombes Pol Rama.
Selanjutnya Kapolresta Banyuwangi menambahkan, kedua tersangka utama, AS dan RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga : KPAI Apresiasi Program Rumah Ilmu Arek Suroboyo: Layak Jadi Role Model Nasional
Polresta Banyuwangi juga menyatakan upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif tetapi juga dengan cara preventif.
Mereka telah memetakan wilayah rawan dan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat.
“Dari barang bukti sabu yang kita amankan, diperkirakan kita berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Ini bentuk nyata bahwa peredaran narkoba di Banyuwangi masih tinggi dan menjadi ancaman serius,” tambah Kombes Pol Rama Samtama.
Lebih lanjut Kombes Pol Rama mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya
