Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Tidak Ada Itikad Baik, Transportasi Online Indrive Dilarang Beroperasi di Jatim

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - May - 2025, 18:56

Placeholder
Kepala Dishub Jatim Nyono dalam mediasi bersama perwakilan aplikator dan driver ojol di Kantor Gubernur Jatim.

JATIMTIMES - Aplikator transportasi online Indrive dilarang beroperasi di Jawa Timur (Jatim). Keputusan tersebut diambil Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim usai mediasi bersama perwakilan aplikator dan driver ojek online (ojol) di Kantor Gubernur Jatim, Selasa (20/5/2025).

Kepala Dishub Jatim Nyono menyebut, dalam mediasi tersebut hadir perwakilan dari Gojek dan Grab. Sementara itu, perwakilan Shopee, Maxim, Lala Move, dan Indrive tidak hadir, meski turut diundang untuk mengikuti mediasi tersebut.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas: KPK Periksa Wabup Situbondo dan Anggota DPRD Jatim

"Jadi tadi aplikator yang hadir dua, sementara dari Shopee, Maxim, Lala Move serta Indrive tidak hadir. Khusus Indrive sudah tiga kali tidak hadir berturut-turut dalam audiensi dengan ojol," kata Nyono.

Karena tidak adanya perwakilan Shopee, Maxim, Lala Move, dan Indrive pada mediasi tersebut, Dishub Jatim akan menjatuhkan hukuman. Sanksi terberat dijatuhkan kepada Indrive, yakni berupa larangan beroperasi di Jatim.

Terkait hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Nyono menegaskan, Pemprov Jatim akan mengirimkan surat kepada Kementerian Komdigi untuk melarang aplikasi Indrive beroperasi di Jatim.

"Jadi audiensi menyepakati mengirimkan surat usulan Gubernur Jawa Timur kepada Komdigi untuk melarang beroperasinya aplikasi Indrive di wilayah Jawa Timur. Alasannya ya dikarenakan tidak ada itikad baik untuk melakukan mediasi tiga kali, ketiganya tidak pernah hadir," paparnya.

Sedangkan untuk Shopee dan Lala Move, Dishub Jatim akan memberikan surat peringatan pertama karena aplikator tersebut tidak hadir pada mediasi aksi unjuk rasa ojol hari ini. "Padahal, ketiga aplikator itu saat audiensi di DPRD Jatim kemarin menyatakan akan hadir, namun nyatanya tidak hadir," urainya.

Sebelumnya diberitakan, ribuan driver ojol melakukan aksi demonstrasi di Surabaya, Selasa (20/5/2025). Demonstrasi tersebut mengepung Surabaya hampir seharian, dari pagi hingga menjelang sore hari yang menyasar sejumlah titik.

Baca Juga : Mediasi Demo Ojol, Dishub Jatim Hentikan Semua Program Aplikator yang Rugikan Driver

Massa aksi yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal Jawa Timur (Frontal Jatim) ini tidak hanya berasal dari Kota Pahlawan. Mereka berbondong-bondong dari sejumlah daerah di Jatim seperti Gresik, Sidoarjo, hingga Malang. 

Demonstran sudah mulai terlihat bersiap turun aksi sejak pagi, dengan memadati kawasan Frontage Ahmad Yani, tepatnya dari sekitar Bundaran Waru. Sekitar pukul 9.30 WIB, mereka mulai bergerak menuju sejumlah titik sasaran penyampaian aspirasi.

Secara garis besar, massa mengajukan sejumlah tuntutan. Yakni menuntut agar adanya penurunan potongan aplikasi menjadi 10 persen. Selain itu, aksi ini juga menuntut kenaikan tarif pengantaran penumpang bagi roda 2 dan roda 4.

Kemudian, massa mendesak agar segera diterbitkan regulasi pengantaran makanan dan barang bagi roda 2 dan roda 4. Lalu, tentukan tarif bersih yang diterima mitra driver roda 2 dan roda 4. Terakhir, mendesak pemerintah untuk segera terbitkan UU Transportasi Online Indonesia.


Topik

Transportasi Indrive aplikasi online ojol ojek online aplikasi Surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni