JATIMTIMES - Bulan suci Ramadan akan segera berakhir. Masyarakat pun sudah mulai disibukkan dengan aktivitas penukaran uang baru untuk dibagikan saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Bank Indonesia (BI) pun menyediakan layanan penukaran uang Rupiah baru periode Lebaran 2025. Layanan ini bisa diakses melalui website PINTAR.BI.GO.ID.
Baca Juga : Untuk Tekan Angka Pengangguran, DPRD Kota Malang Minta Ada Strategi yang Lebih Efektif
Pertanyaannya, berapa maksimal penukaran uang baru di PINTAR BI tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya:
Jumlah Maksimal serta Pecahan Uang yang Bisa Ditukar
Dikutip dari laman resmi Pintar BI, BI membatasi jumlah penukaran uang baru pada periode Ramadhan dan Idul Fitri 2025 ini. Adapun penukaran tersebut dibatasi dengan jumlah maksimal Rp 4,3 juta per orang.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian jumlah dan pecahan uang yang dapat ditukar:
- Pecahan Rp 50.000 sebanyak 30 lembar setara Rp 1.500.000
- Pecahan Rp 20.000 sebanyak 25 lembar setara Rp 500.000
- Pecahan Rp 10.000 sebanyak 100 lembar setara Rp 1.000.000
- Pecahan Rp 5.000 sebanyak 200 lembar setara Rp 1.000.000
- Pecahan Rp 2.000 sebanyak 100 lembar setara Rp 200.000
- Pecahan Rp 1.000 sebanyak 100 lembar setara Rp 100.000.
Batas Waktu dan Jadwal Penukaran Uang Baru 2025
Masih dari sumber yang sama, batas waktu penukaran uang rupiah baru via Bank Indonesia bisa dilakukan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Setelah mendaftar, masyarakat pun bisa memilih jadwal-jadwal operasional untuk melakukan penukaran uang.
Berikut rincian jadwal penukaran uang BI selengkapnya:
Periode 1
- Pemesanan: 3 Maret 2025 Pukul 12.00 WIB
- Masa penukaran: 4-9 Maret 2025
Periode 2
- Pemesanan: 9 Maret 225 Pukul 9.00 WIB
- Masa penukaran: 10-16 Maret 2025
Periode 3
- Pemesanan: 16 Maret 2025 Pukul 9.00 WIB
- Masa penukaran: 17-23 Maret 2025
Periode 4
- Pemesanan: 23 Maret 2025 Pukul 9.00 WIB
- Masa penukaran: 24-27 Maret 2025
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di Aplikasi Pintar BI
Dikutip dari laman Instagram @bank_indonesia, berikut ini tata cara tukar uang baru di aplikasi PINTAR BI:
1. Kunjungi situs resmi PINTAR BI atau klik https://pintar.bi.go.id/
2. Pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
3. Kemudian, silakan pilih provinsi dan klik "Lihat Lokasi"
4. Setelah itu, tentukan kota, lokasi, tanggal dan jam penukarannya, lalu klik "Pilih"
5. Selanjutnya, isi data diri berupa nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email
Baca Juga : 50+ Hampers Lebaran Kekinian 2025, Dijamin Berkesan & Berkelas!
6. Setelah memastikan data yang diisi sudah benar, klik "Lanjutkan"
7. Kemudian isi jumlah lembar atau kepingan uang rupiah yang akan ditukar. Silakan isi sesuai dengan batas penukaran yang telah ditentukan
8. Jika semua data dan jumlah lembar uang rupiah telah diisi, tekan menu "Pesan"
9. Setelah itu, bukti pemesanan akan dikirimkan ke email
10. Lalu, unduh dan simpan bukti pemesanan tersebut
11. Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
Masih dari laman resmi BI, berikut beberapa syarat dan ketentuan penukaran uang baru:
1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
4. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Cara Cek Keaslian Uang Rupiah
Melansir kanal YouTube BI, berikut cara mengecek keaslian uang rupiah melalui tiga cara, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang:
1. Dilihat
Di pojok kiri sebelah bawah, tinta berubah warna harus ada, bila dilihat dari sudut berbeda.
2. Diraba
Diraba di bagian angka, ada ciri khusus yang jadi tanda. Teknik cetakan yang khusus, terasa kasar bukan halus.
3. Diterawang
Diterawang, supaya kelihatan ada tanda air dan gambar pahlawan.
Demikian penjelasan lengkap mengenai jumlah maksimal penukaran uang baru di PINTAR BI beserta dengan batas penukaran sebelum ditutup. Semoga bermanfaat!
