JATIMTIMES - Pada paruh kedua abad ke-19, Surakarta berada di bawah tekanan perubahan sistem administrasi kolonial yang semakin memperketat kontrol atas tanah dan sumber daya agraria. Di tengah dinamika ini, Kangjeng Raden Adipati Sasranegara, seorang patih Kasunanan Surakarta, memainkan peran sentral dalam merancang dan menerapkan kebijakan agraria serta tata kelola pedesaan.
Kebijakan-kebijakan ini termaktub dalam sejumlah dokumen resmi seperti Angger Sadasa dan berbagai piagam peraturan yang dikeluarkan antara tahun 1867 hingga 1883.
Baca Juga : Kisah Pujian Rasulullah SAW kepada Pemuda yang Terlambat ke Masjid
Bagian ketiga dari kajian ini akan menyoroti peraturan-peraturan terkait sistem kepemilikan tanah, pajak desa, larangan penggadaian tanah, serta pengawasan terhadap pejabat desa dan masyarakat. Regulasi ini menggambarkan kompleksitas hubungan antara elite kerajaan, pejabat desa, dan rakyat kecil dalam sistem agraria Surakarta.
Kepemilikan Tanah: Kabekelan dan Gadhuhan
Salah satu aspek fundamental dari kebijakan agraria Patih Sasranegara adalah pengaturan tanah kabekelan dan gadhuhan. Tanah kabekelan merupakan tanah yang dikelola oleh kepala desa (bekel) dan hasilnya digunakan untuk kepentingan desa, sementara tanah gadhuhan adalah tanah pinjaman yang dikelola oleh individu tertentu berdasarkan perjanjian dengan pemiliknya.
Dalam Angger Sadasa No. 22 dan peraturan yang diperbarui pada Januari 1883, disebutkan bahwa kepala desa memiliki wewenang penuh atas pengolahan tanah kabekelan serta pemeliharaan pekarangan. Namun, dalam praktiknya, jika kepala desa ingin mengalihkan pengelolaan tanah kepada pihak lain, rakyat kecil yang bertempat tinggal di desa tersebut berhak untuk meminta bagian dalam penggarapan tanah dengan kewajiban pajak yang sama seperti pihak penerima hak pengelolaan utama.
Piagam perjanjian untuk tanah gadhuhan menjadi elemen kunci dalam regulasi ini. Jika seorang pemilik tanah tidak mencantumkan perincian dalam surat piagam, maka keputusan yang berlaku harus mengikuti ketentuan dalam Angger Sadasa yang telah ada sebelumnya.
Pajak Desa dan Sanksi bagi Pejabat yang Menyeleweng
Sistem pajak desa dalam kebijakan Patih Sasranegara dirancang untuk memastikan bahwa pendapatan dari tanah tidak hanya menguntungkan elite kerajaan tetapi juga tetap adil bagi penggarap tanah. Pajak dibagi ke dalam beberapa kategori, termasuk pajak pasokan yang dikenakan kepada kepala desa.
Dalam regulasi tahun 1867, seorang kepala desa hanya diperbolehkan menarik pajak maksimal dua pasokan, sedangkan kelebihan dari jumlah tersebut harus berdasarkan kesepakatan dengan pihak berwenang. Jika seorang pejabat kerajaan (priyayi) yang memiliki tanah lungguh mengundurkan diri atau meninggal, ahli warisnya tidak secara otomatis mendapatkan hak atas pajak tambahan dari tanah tersebut.
Sanksi bagi bekel yang gagal memenuhi kewajiban pajak atau menyalahgunakan wewenangnya sangat tegas. Jika seorang kepala desa tidak membayar pajak yang telah ditetapkan, baik karena ketidakmampuan atau disengaja, maka ia akan dipecat dari jabatannya dan ahli warisnya tidak berhak menggantikan posisinya.
Larangan Penggadaian dan Penjualan Tanah Desa
Dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi pedesaan, Patih Sasranegara memberlakukan larangan keras terhadap praktik penggadaian dan penjualan tanah desa. Pada tahun 1883, dikeluarkan regulasi bahwa pejabat desa, termasuk ngabehi, demang, dan bekel, dilarang menggadaikan atau menjual tanah sawah yang menjadi tanggung jawab pajaknya.
Jika ada pejabat desa yang melanggar peraturan ini, ia akan dipecat dari jabatannya, dan ahli warisnya tidak diperkenankan menggantikan posisinya. Selain itu, perjanjian gadai atau jual beli yang telah dilakukan akan dibatalkan, sementara tanah yang telah digadaikan akan dikembalikan kepada pemilik asal atau dialihkan kepada pihak lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
Keputusan ini bertujuan untuk mencegah spekulasi tanah yang dapat menyebabkan ketidakstabilan sosial serta menghindari penguasaan tanah oleh kelompok-kelompok tertentu yang berpotensi merugikan kepentingan rakyat kecil.
Pengawasan terhadap Mobilitas dan Keamanan Desa
Selain kebijakan agraria, Patih Sasranegara juga mengeluarkan regulasi ketat terkait mobilitas masyarakat dan keamanan desa. Peraturan tertanggal 13 September 1867 menetapkan bahwa setiap priyayi kerajaan, termasuk yang memiliki hubungan keluarga dengan raja, harus mendapatkan izin resmi sebelum bepergian ke desa-desa.
Regulasi ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menghindari kemungkinan penyusupan elemen-elemen yang berpotensi mengganggu stabilitas desa. Polisi kerajaan diberikan kewenangan untuk menolak individu yang tidak memiliki izin perjalanan dan segera melaporkan pelanggaran kepada otoritas kerajaan.
Selain itu, peraturan ini juga mencakup larangan menampung atau memberi tempat tinggal bagi individu yang dicurigai terlibat dalam tindakan kriminal. Jika seorang pejabat desa terbukti melanggar perintah ini, maka ia akan dikenakan hukuman berat, termasuk pencopotan jabatan dan pemenjaraan.
Berikut adalah versi tanpa nomor, tetapi tetap mempertahankan struktur dan alur yang jelas.
Regulasi bagi Profesi Tertentu: Tukang dan Pedagang dalam Tata Kelola Pedesaan
Kebijakan agraria dan pedesaan yang diterapkan oleh Patih Sasranegara di Surakarta tidak hanya mengatur pemilik tanah dan para bekel, tetapi juga menyentuh berbagai profesi yang berkaitan erat dengan ekonomi desa, termasuk tukang dan pedagang. Dalam regulasi yang dikeluarkan pada 15 November 1867, peraturan ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sosial serta mencegah potensi penyalahgunaan profesi demi kepentingan pribadi atau tindak kriminal.
Para pengrajin logam, seperti tukang besi, tukang emas, dan tukang tembaga, diwajibkan bertempat tinggal di dekat polisi atau pejabat yang membawahi mereka. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan terhadap aktivitas produksi, terutama dalam mencegah pembuatan senjata yang dapat digunakan untuk kejahatan. Jika seorang tukang ingin melebur barang logam dalam jumlah yang lebih banyak dari biasanya, mereka diwajibkan untuk melapor kepada polisi serta menunjukkan barang yang akan dilebur.
Kewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa barang-barang yang dilebur bukan hasil curian atau rampasan. Jika ada tukang yang melanggar aturan ini dan terbukti membantu penjahat, mereka akan dikenakan hukuman berat, termasuk pemecatan dan pemenjaraan.
Lebih lanjut, peraturan ini melarang keras tukang besi membuat senjata tajam seperti gunting besar, linggis, atau alat lain yang dapat digunakan dalam aksi kejahatan. Jika ada yang terbukti melakukannya, mereka akan dianggap bersekongkol dengan pelaku kejahatan dan dijatuhi hukuman sesuai dengan tingkat keterlibatan mereka.
Para tukang jagal yang bekerja di desa juga berada di bawah pengawasan ketat. Mereka tidak diperkenankan tinggal jauh dari polisi, dan setiap kali hendak menyembelih sapi atau kerbau, mereka diwajibkan melapor beserta surat izin yang telah diperiksa oleh juru taksir hewan.
Surat izin ini kemudian akan dicap dengan besi merah bertuliskan bahasa Belanda, sebagai bukti sah bahwa hewan yang disembelih berasal dari sumber yang legal. Jika ada jagal yang menyembelih hewan tanpa izin, mereka akan dikenakan sanksi tegas, termasuk denda dan hukuman penjara. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah pencurian ternak, serta memastikan bahwa peredaran daging di desa tetap berada dalam pengawasan pemerintah.
Baca Juga : Komisi VIII DPR RI Ingatkan Semua Pihak Waspadai Upaya Pecah Belah Melalui Isu Agama
Salah satu aspek menarik dari regulasi ini adalah pengawasan terhadap pimpinan ledhek dan sundhel, dua kelompok masyarakat yang sering dikaitkan dengan dunia hiburan dan pergaulan bebas. Setiap hari Sabtu, pimpinan ledhek dan sundhel diwajibkan melapor kepada polisi tentang aktivitas yang mereka lakukan selama seminggu sebelumnya.
Laporan ini mencakup nama-nama orang yang mendatangi mereka, apakah mereka menerima barang atau uang, serta rincian jumlah dan bentuk barang yang diberikan. Jika pimpinan ledhek atau sundhel terbukti menerima barang yang berasal dari hasil kejahatan, seperti barang curian atau uang hasil pemerasan, mereka akan dikenakan hukuman berat, termasuk pemecatan dan pemenjaraan. Regulasi ini mencerminkan upaya pemerintah Surakarta dalam mengontrol aktivitas sosial di desa, sekaligus menekan potensi kriminalitas yang bersembunyi di balik dunia hiburan rakyat.
Pengaturan Kepemilikan dan Perdagangan Tanah di Desa
Selain mengatur profesi tertentu, Patih Sasranegara juga menetapkan regulasi yang ketat terkait kepemilikan dan perdagangan tanah desa. Pejabat desa, termasuk ngabehi, demang, dan bekel, dilarang keras menggadaikan, menjual, atau menjadikan tanah desa sebagai jaminan utang sebelum waktunya (nebasake). Jika mereka terbukti melanggar aturan ini, maka hukuman yang dijatuhkan sangat tegas: pemecatan dan larangan bagi ahli waris mereka untuk menggantikan posisi tersebut.
Lebih jauh lagi, transaksi yang sudah dilakukan dengan cara ilegal ini akan dibatalkan. Artinya, tanah yang telah digadaikan atau dijual secara tidak sah akan dikembalikan ke desa, sementara pihak yang melakukan transaksi, baik penjual maupun pembeli, akan mendapatkan sanksi.
Regulasi ini juga menyoroti sistem bekel pamburi, yaitu bekel tambahan yang diangkat oleh bekel utama dalam mengelola tanah desa. Seorang bekel utama yang memiliki satu jurug tanah desa hanya diperbolehkan menunjuk dua bekel pamburi dengan luas masing-masing satu bau tanah. Setiap pengangkatan bekel pamburi harus mendapat persetujuan dari polisi serta lurah patuh di wilayah tersebut.
Jika bekel utama melanggar aturan ini dan mengangkat bekel pamburi tanpa izin, maka konsekuensinya adalah pemecatan bekel utama serta pembatalan status bekel pamburi yang diangkat secara ilegal. Tanah desa tersebut kemudian akan dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu para priyayi yang mempunyai hak atas tanah gadhuhan. Regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah Surakarta di bawah kepemimpinan Patih Sasranegara ingin memastikan agar pengelolaan tanah desa tetap terstruktur dan tidak disalahgunakan oleh pejabat desa demi keuntungan pribadi.
Pembatasan Hak Waris dan Pemberian Jabatan di Desa
Selain mengatur tanah dan profesi, regulasi ini juga mengatur pembatasan hak waris terhadap jabatan desa. Para pejabat desa, termasuk ngabehi, demang, dan bekel, hanya diperbolehkan mewariskan jabatan mereka kepada anak kandung. Jika mereka ingin mengangkat ahli waris selain anak, maka tindakan ini dianggap ilegal dan dapat mengakibatkan pemecatan serta pembatalan pengangkatan ahli waris tersebut.
Selain itu, jika seorang bekel dipecat karena melanggar aturan, ahli warisnya juga tidak diperbolehkan menggantikan posisi tersebut. Tanah desa yang sebelumnya mereka kelola akan dikembalikan kepada pemilik aslinya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Jika ada pejabat desa yang berusaha menghambat penangkapan seseorang oleh polisi, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara selama enam hari. Jika pejabat tersebut adalah seorang abdi-dalem, mereka akan dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu delapan hari kurungan di Balemangu Kapatihan.
Di sisi lain, jika polisi terbukti menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas atau melakukan penangkapan dengan kekerasan berlebihan, mereka juga akan dikenakan sanksi serupa. Polisi yang menangkap seseorang tanpa alasan sah akan dihukum delapan hari di Balemangu, sementara jika mereka melakukan penangkapan dengan kekerasan yang tidak perlu, mereka akan dihukum delapan hari di Wingin Binatur.
Regulasi yang Mewujudkan Ketertiban Agraria dan Pedesaan
Kebijakan Patih Sasranegara menunjukkan sistem pemerintahan yang sangat terstruktur dalam mengelola tanah dan masyarakat di Surakarta. Regulasi ini tidak hanya berfokus pada kepemilikan dan pengelolaan tanah, tetapi juga mencakup aspek sosial dan ekonomi yang lebih luas, seperti profesi tertentu, perdagangan tanah, serta pembatasan hak waris jabatan desa.
Dengan regulasi yang ketat ini, pemerintah Surakarta berusaha menciptakan stabilitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan, baik oleh pejabat desa maupun oleh kalangan priyayi yang memiliki hak atas tanah gadhuhan.
Namun, di sisi lain, regulasi yang sangat rinci ini juga mencerminkan betapa ketatnya kontrol pemerintah terhadap masyarakat, yang dalam beberapa kasus dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan ekonomi dan sosial. Bagaimanapun, regulasi ini menjadi bagian penting dalam historiografi kebijakan agraria di Jawa, yang kemudian menjadi cikal bakal berbagai sistem pertanahan di masa kolonial dan pasca kemerdekaan.
Sasranegara: Patih Surakarta Keturunan Batara Katong
Patih Sasranegara menempati posisi prestisius dalam birokrasi Kasunanan Surakarta abad ke-19. Ia tidak hanya seorang pejabat administratif, tetapi juga pemimpin yang mengakar pada tradisi dan nilai Islam. Garis keturunannya yang bersambung ke Batara Katong, pendiri Ponorogo, memberinya legitimasi sebagai pemimpin yang berakar kuat pada sejarah.
Lahir sebagai Raden Bagus Imbram pada 14 Februari 1811 di Dalem Mangkubumen, Surakarta, ia berasal dari keluarga elite. Ayahnya, Raden Pandji Wiryadipuro, adalah keturunan Batara Katong, sementara ibunya, B.R.Ay. Wiryodipuro, merupakan cucu Sunan Pakubuwana III. Pendidikan awalnya ditempuh di Pondok Pesantren Gebang Tinatar, Ponorogo, di mana ia menguasai Al-Qur’an dan fikih, membentuk dasar kepemimpinan yang kelak ia jalankan.
Karier Sasranegara dimulai pada 1839 sebagai Hurdenas (Wakil Bupati Ponorogo) dengan gelar Raden Atmosaputro. Pada 1849, ia naik menjadi Onder-Mayor Wadananing Hurdenas dengan gelar Raden Panji Djajaningrat, menunjukkan kepemimpinan dalam reformasi administrasi desa.
Kesuksesannya menarik perhatian Sunan Pakubuwana IX, yang pada 1862 mengangkatnya sebagai Bupati Pangagenging Parentah Karaton dengan gelar Raden Tumenggung Wiryodiningrat. Puncaknya, pada 10 Mei 1866, ia menjadi Wakil Patih Dalem dengan gelar Kanjeng Raden Adipati Sasranegara, lalu resmi menjadi Patih Dalem Keraton Surakarta pada 23 Juni 1867. Ia menjabat selama dua dekade hingga 1887.
Sebagai patih, Sasranegara memperkuat sentralisasi kekuasaan, mereformasi pajak tanah, dan menata ulang sistem lungguh. Ia juga mendukung pendidikan Islam dan kesejahteraan rakyat, mencerminkan jejak leluhurnya, Batara Katong.
Sasranegara wafat pada 1894 dalam usia 86 tahun dan dimakamkan di Pasarean Ageng Manang, Sukoharjo. Warisannya bertahan, membentuk fondasi administrasi kerajaan yang lebih modern dan profesional, menjadikannya figur yang menghubungkan tradisi kepemimpinan Jawa dengan reformasi birokrasi Surakarta.
