JATIMTIMES - Sebuah mobil sedot WC di Kota Malang menjadi sorotan publik setelah diduga membuang limbah tinja ke sungai. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial dan langsung menuai kecaman dari warganet.
Video yang pertama kali diunggah oleh akun Instagram @info_malang memperlihatkan mobil sedot WC berwarna merah dengan tulisan "LiNi" di bagian sampingnya, sedang berhenti di tengah jembatan. Dari dalam mobil itu, terlihat ada aliran cairan berwarna kecokelatan yang diduga tinja dikeluarkan langsung ke sungai kecil di Jalan Bukit Barisan, Gadingkasri, Klojen, Kota Malang.
Baca Juga : Bacaan Niat Memberi dan Menerima Zakat Fitrah, Arab Latin Beserta Keutamaannya
"Meneruskan laporan warga. Malam ini sebuah mobil sedot WC tertangkap kamera membuang hasil sedotannya di sungai kecil Jl Bukit Barisan. Kayak gini harusnya tidak boleh kan? @dlhkotamalang," tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar pedas dari warganet yang geram dengan tindakan yang mencemari lingkungan.
"Pencemaran itu! Spill perusahaannya!" tulis akun @jibriel_***.
"Proses hukum! Kalau ngeyel cabut aja izinnya. Yang nyuruh ini nggak punya otak, pencemaran lingkungan!" geram akun @hary***.
"Blacklist nama usahanya! Jangan kasih kesempatan lagi!" tambah akun @aoprince**.
Banyak warganet yang menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin usaha dan memberikan sanksi bagi pelaku pembuangan limbah sembarangan.
Baca Juga : Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim hingga 23 Maret, Ini Prediksi Wilayah yang Terdampak
Dalam sistem pengelolaan limbah tinja, petugas sedot WC tidak boleh sembarangan membuang hasil sedotannya. Limbah tinja harus dibuang di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah, seperti Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Setelah itu, limbah akan diproses dan disaring sesuai standar, bahkan ada yang diolah menjadi pupuk atau diproses hingga airnya bersih.
Pembuangan limbah sembarangan, apalagi ke sungai, dapat mencemari lingkungan dan melanggar aturan yang ada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Hingga saat ini, JatimTIMES masih berupaya mengonfirmasi ke pihak berwenang terkait video viral di media sosial tersebut.
