JATIMTIMES - Bank Jatim Cabang Kepanjen turut berpartisipasi dalam Pasar Murah Lebaran 1.446 hijriah 2025. Pada agenda yang diselenggarakan dalam rangka menekan inflasi tersebut, sedikitnya ada 15 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Binaan Bank Jatim Cabang Kepanjen yang turut berpartisipasi.
"Ini merupakan bentuk sinergi Bank Jatim untuk memajukan UMKM," ujar Pemimpin Bank Jatim Cabang Kepanjen Satria Dananjaya saat ditemui JatimTIMES di sela pelaksanaan Pasar Murah Lebaran, Senin (17/3/2025).
Baca Juga : Ada MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Kota Malang, Polisi Panggil Distributor
Sebagaimana diberitakan, Pasar Murah Lebaran yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dilangsungkan di Halaman Stadion Kanjuruhan selama dua hari berturut-turut. Yakni dibuka mulai kemarin, Senin (17/3/2025) dan besok, Selasa (18/3/2025).
Pada event Pasar Murah Lebaran itulah, Bank Jatim Cabang Kepanjen turut ambil bagian. Selain mengirimkan 15 UMKM binaannya, Bank Jatim Cabang Kepanjen juga membagikan ratusan paket sembako secara gratis kepada pengunjung Pasar Murah Lebaran.
"Sedangkan terkait dengan UMKM, dengan adanya Pasar Murah Lebaran ini kami bisa mapping untuk bisa diberikan fasilitas dana atau kredit untuk memajukan UMKM," ujar Satria.
Nantinya, hasil pementaan UMKM itulah yang akan ditindaklanjuti oleh Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan memberikan fasilitas berupa bantuan dana maupun kredit usaha. "Nanti itu (hasil mapping) akan kami follow up untuk kami berikan fasilitas. Jika nanti memang sesuai ketentuan kelayakan, bisa diberi kredit," terang Satria.
Pembiayaan modal usaha bagi pelaku UMKM yang bakal difasilitasi Bank Jatim Cabang Kepanjen tersebut, di antaranya meliputi Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Kalau UMKM ini biasanya KUR di angka sampai dengan Rp 500 juta," terangnya.
Baca Juga : Takjil Gratis, Wartawan Situbondo Borong Dagangan UMKM Lalu Bagikan Gratis ke Warga
Secara teknis, dijabarkan Satria, bantuan kredit usaha tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Di mana, jika plafon di atas Rp 100 juta bisa direalisasikan dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kalau untuk kredit, kami pastinya akan sesuaikan dengan aturan dari pemerintah dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun BI (Bank Indonesia). Jadi yang penting usahanya kapabel," pungkas Satria.
