JATIMTIMES – Empat kali pembakaran dalam empat hari terjadi di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo. Seorang pria berinisial MF akhirnya diamankan petugas setelah diduga hendak kembali membakar kawasan konservasi di Blok Kamto, Desa Wonorejo, pada Kamis (3/9/2026).
Bukan hanya sekali. Dari hasil pemeriksaan awal, MF disebut mengaku telah melakukan pembakaran sebanyak empat kali dalam rentang 31 Agustus hingga 3 September 2026.
Baca Juga : Polemik Bendungan Lahor Berujung Kekerasan, Anggota Dewan Zulham Alami Luka-Luka
Informasi tersebut disampaikan akun Gakkum Kehutanan @gakkum_kehutanan melalui unggahan pada Jumat (11/9/2026). Dalam unggahan itu disebutkan, MF diamankan petugas Balai TN Baluran saat diduga hendak melakukan pembakaran di kawasan Blok Kamto.
Pengakuan MF dalam pemeriksaan awal tersebut membuat kasus ini menjadi perhatian. Sebab, dugaan pembakaran disebut terjadi berulang dalam kurun waktu yang sangat berdekatan, yakni empat kali hanya dalam empat hari.
Sejumlah lokasi disebut berkaitan dengan dugaan aksi pembakaran tersebut. Di antaranya kawasan Waduk Bajul Mati serta Pos 1 dan Pos 2 TN Baluran.
Setelah diamankan, MF kemudian diserahkan kepada PPNS Balai Gakkumhut Jabalnusra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara lebih mendalam dugaan tindak pidana yang terjadi di kawasan konservasi.
Dalam materi yang diunggah Gakkum Kehutanan, turut ditampilkan sejumlah barang yang diamankan petugas. Di antaranya telepon seluler, uang tunai dan sebuah korek api.
Dokumentasi yang dibagikan juga memperlihatkan kondisi kawasan yang terdampak pembakaran. Sejumlah bagian permukaan tanah dan vegetasi terlihat menghitam akibat terbakar.
Namun, satu hal yang hingga kini belum terjawab adalah motif MF melakukan pembakaran. Gakkum Kehutanan menegaskan bahwa motif tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.
Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah tindakan pembakaran tersebut dilakukan untuk kepentingan tertentu. Penyidik masih harus mendalami keterangan MF dan mencocokkannya dengan fakta maupun rangkaian kejadian yang ditemukan di lapangan.
Penyidikan juga akan mengungkap secara utuh kronologi dugaan pembakaran, termasuk titik-titik lokasi yang terdampak serta rangkaian tindakan yang dilakukan MF selama periode 31 Agustus hingga 3 September 2026.
Gakkum Kehutanan menyebut MF terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga kategori VI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga : Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Mubarrok Alami Kekerasan Fisik Buntut Polemik Bendungan Lahor
Kasus tersebut mendapat perhatian dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial meminta agar proses hukum terhadap MF terus dikawal dan perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada masyarakat.
Akun @Om dhe_ndi menyoroti kemungkinan pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Ia sekaligus meminta agar perkembangan kasus dan proses hukum kembali dibagikan kepada publik.
“Minta maaf GK akan mengulangi lagi tapi nanti KLO mengulangi minta maaf lagi. Tig kelnjutan dan proses hukumnya di share LG,” tulis akun tersebut.
Sementara itu, akun Ice_Black meminta aparat memberikan hukuman berat kepada pelaku. Ia menilai status kawasan yang merupakan hutan dilindungi menjadi alasan penting agar perkara tersebut ditangani secara serius.
“Harusnya di hukum seberat beratny, soalny status nya hutan di lindungi,” tulisnya.
Dugaan pembakaran berulang ini menjadi perhatian serius karena terjadi di kawasan TN Baluran. Kawasan konservasi tersebut memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem dan habitat berbagai jenis flora maupun fauna.
Kini, MF masih berstatus sebagai terduga pelaku. Proses penyidikan akan menjadi penentu untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut, termasuk memastikan kronologi dan motif pembakaran yang hingga kini masih didalami.
Publik pun menunggu hasil penyidikan Gakkum Kehutanan. Terutama mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik empat kejadian pembakaran dalam empat hari tersebut dan apakah seluruh rangkaian kejadian itu berkaitan satu sama lain.
