JATIMTIMES - Kasus dugaan keracunan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terjadi. Terbaru kasus terjadi Kabupaten Pati pada Rabu (9/9/2026). Ratusan siswa di Pati mengalami mual dan diare setelah menyantap makanan MBG. Hingga Kamis (10/9/2026) pagi, masih ada 45 orang yang mendapatkan perawatan medis lanjutan karena hal ini.
Kasus tersebut terjadi di dua sekolah. Di SMP Negeri 1 Gembong, sebanyak 103 siswa dan 13 guru dilaporkan mengalami keluhan serupa. Sementara di MTs Negeri 3 Pati, terdapat 127 siswa dan 30 guru yang mengalami mual dan diare.
Baca Juga : 10 Ribu Puskesmas Bakal Diperbaiki, Tak Ditambah? BPJS Watch Bandingkan dengan Jumlah SPPG-Kopdes
Per-Kamis (10/9/2026), Pemkab Pati telah menetapkan dugaan keracunan ini sebagai kejadian luar biasa (KLB). Hal ini dilakukan agar penanganan siswa yang diduga keracunan bisa dilakukan secara maksimal.
Terkait hal ini, praktisi kesehatan dan ahli gizi dr Tan Shot Yen menilai persoalan keracunan pangan tidak cukup diselesaikan dengan sanksi administratif. Menurutnya, jika dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran yang merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan pangan aman, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.
Dokter Tan kemudian menyoroti cara penanganan kasus keracunan pangan. Menurutnya, ada perbedaan antara pelanggaran administratif dengan pelanggaran yang masuk ranah pidana.
"PEcat, suspend, tutup selamanya: ini hukuman administratif atas PELANGGARAN ADMINISTRATIF/ BIROKRASI (korupsi, ga punya ijin, absensi ngibul..). Tapi PELANGGARAN HAK MANUSIA atas pangan yg aman itu ada HUKUM PIDANA. MASA GINI AJA GA PAHAM SIH?" tulis dr. Tan dalam unggahan di akun media sosialnya.
Ia meminta persoalan keamanan pangan tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif. Menurut dr Tan, hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang aman juga memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti dilanggar.
"Yuk, melek fakta. BUKAN DIBUNGKAM YA!" tegas dr. Tan.
Dokter Tan juga menyinggung aturan mengenai penanganan kejadian keracunan pangan. Salah satunya tercantum dalam PP Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Regulasi tersebut telah berlaku sejak 5 Januari 2026 dan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam penjelasannya, dr Tan menyebut adanya kewajiban pelaporan ketika ditemukan dugaan keracunan pangan yang dialami lebih dari satu orang.
Laporan tersebut kemudian diteruskan oleh fasilitas pelayanan kesehatan kepada pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain pelaporan, sampel makanan yang diduga menjadi sumber keracunan juga perlu diamankan dan diperiksa. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui penyebab kejadian dan memastikan apakah makanan yang dikonsumsi memang menjadi sumber gangguan kesehatan.
Dokter Tan juga memaparkan sejumlah aturan yang menurutnya dapat digunakan untuk menjerat pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam rantai penyediaan pangan.
Baca Juga : Bank Jatim Perkuat Fundamental Bisnis, Kredit Tumbuh 41,68% dan Laba Naik 53,4%
Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Aturan ini memuat ketentuan pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan pangan dengan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan, termasuk apabila menggunakan bahan yang membahayakan kesehatan. Ancaman pidana yang disebutkan dapat berupa penjara selama 2-5 tahun dan denda Rp4 miliar hingga Rp10 miliar, sesuai jenis pelanggarannya.
Kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang terbukti menjual atau menyediakan barang yang tidak memenuhi standar dan ketentuan dapat dikenai ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, Pasal 204 KUHP juga berkaitan dengan perbuatan menjual atau menyerahkan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman pidana dapat menjadi lebih berat apabila perbuatan tersebut sampai menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Menurut dr Tan, pertanggungjawaban dalam kasus keamanan pangan tidak otomatis berhenti pada pihak yang menyajikan makanan kepada konsumen.
Rantai pangan sejak dari bahan baku juga dapat diperiksa apabila ditemukan masalah. Di bagian hulu, misalnya, produsen atau petani dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti memasok bahan pangan yang terkontaminasi racun atau mengandung residu pestisida secara berlebihan.
Kemudian pada tahap pengolahan dan distribusi, pemeriksaan dapat mencakup pabrik maupun distributor. Hal yang diperhatikan antara lain standar kebersihan, pengelolaan rantai dingin atau cold chain, hingga penggunaan bahan tambahan pangan.
Sementara di tahap akhir, katering atau penyedia makanan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti menyajikan makanan yang basi, tercemar bakteri, atau diproses dengan cara yang tidak higienis.
Karena itu, dr Tan menekankan agar kasus dugaan keracunan pangan tidak berhenti pada penutupan tempat usaha atau pemberian sanksi administratif. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, proses hukum menurutnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
