Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bank Mandiri Blokir Rekening Aktivis Demo Atas Permintaan Aparat, Emang Boleh?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Aug - 2026, 17:53

Placeholder
Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok yang diblokir. (Foto: IDN Times)

JATIMTIMES - Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi sorotan. Rekening yang disebut berisi sekitar Rp 80,9 juta itu mendadak tidak dapat digunakan saat Supriyono berada di Jakarta untuk persiapan aksi di depan Gedung DPR RI.

Kasus tersebut ramai dibahas setelah beredar video pengakuan Supriyono di media sosial. Ia menyebut dana di rekening tersebut merupakan uang pribadi sekaligus donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk kebutuhan operasional massa aksi.

Baca Juga : Unisba Blitar Tampilkan Tari Tambun dan Bungai di BEN Carnival 2026, Hidupkan Spirit Kepahlawanan Dayak

Belakangan, Bank Mandiri memberikan penjelasan. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH).

"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," kata Adhika dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026). 

Sebelumnya, Supriyono mengaku baru mengetahui rekeningnya bermasalah ketika hendak melakukan transfer kepada anaknya. Saat itu, saldo sekitar Rp 80,9 juta disebut tidak dapat digunakan.

"Tadi malam itu secara tiba-tiba akun TikTok saya keblokir, terus saya mau transfer anak saya, ternyata juga keblokir. Lho kok saldo terblokir Rp 80 juta 900 sekian," ujar Supriyono. 

Dalam kesempatan lain, dia mengatakan rekening tersebut menampung uang pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung kebutuhan peserta aksi dari Pati.

"Lebih parah lagi, rekening saya ya uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp 80 juta sembilan ratus sekian sudah diblokir, ada buktinya ini," kata Supriyono. 

Pemblokiran tersebut diduga terjadi ketika Supriyono berada di Jakarta untuk mempersiapkan aksi yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Bersamaan dengan itu, Supriyono juga mengaku akun TikTok miliknya mengalami pemblokiran.

Meski begitu, Supriyono saat itu mengaku belum mengetahui secara pasti alasan rekeningnya diblokir. Ia mengatakan belum melakukan klarifikasi kepada Bank Mandiri karena pemblokiran diketahui pada akhir pekan.

"Saya mau klarifikasi tapi kan ini hari Sabtu jadi kita tunda lah kita fokus ke tanggal 27," ujarnya. 

Ramainya sorotan terhadap kasus ini juga menuai beragam respons dari warganet. Banyak yang menilai bank melanggar hak nasabah. 

"Gawatttt benarrr ini,,, kalau Hak Konstitusi dilanggar seenak perut oleh Mandiri.... TARIK SEMUA UANG DI MANDIRI," @shalathe****. 

Baca Juga : Tari Lariangi Warnai BEN Carnival 2026, Dispendukcapil Kota Blitar Angkat Budaya Sulawesi Tenggara

"Mana bisa bank tanpa kepastian hukum tetap maen blokir rek seseorang... ini mah udah blunder.... takut gw lama2 simpan uang di Mandiri... close aja lah," @chonk***. 

"Gila ini bank proses blokir rekening tanpa adanya proses hukum," @febrian***. 

"Hati2 dg bank, terutama bank pemerintah. Sudah tidak aman," @bayoe_***. 

Lantas, Apakah Rekening Boleh Diblokir Atas Permintaan Aparat?

Jawabannya, bisa, tetapi tidak berarti bank bebas memblokir rekening hanya berdasarkan permintaan informal atau tanpa dasar hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terdapat mekanisme pemblokiran harta kekayaan yang berkaitan dengan perkara TPPU.

Pasal 71 UU tersebut mengatur pihak pelapor wajib melakukan pemblokiran setelah menerima surat perintah pemblokiran dari penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pemblokiran juga harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditentukan dalam undang-undang. 

Artinya, istilah "permintaan aparat" tidak serta-merta berarti setiap aparat dapat meminta bank membekukan rekening seseorang tanpa prosedur.

Dalam konteks kasus Supriyono, Bank Mandiri sendiri telah menyatakan pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan APH dan sesuai prosedur. Namun, detail mengenai aparat atau lembaga mana yang mengajukan permintaan, dasar hukumnya, serta surat perintah yang menjadi landasan pemblokiran belum dijelaskan secara terbuka dalam keterangan yang tersedia.


Topik

Peristiwa Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Rekening Bank Mandiri Koordinator AMPB Aliansi Masyarakat Pati Bersatu AMPB



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni