Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

SEMA 4/2026 Larang Kasasi Putusan Bebas, Apa Kata Pakar Hukum Tata Negara UB?

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Aug - 2026, 18:24

Placeholder
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) sekaligus pakar tata negara, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum (foto: Anggara Sudiongko/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada 19 Agustus 2026 yang menegaskan putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum. Ketentuan ini dinilai memperkuat prinsip kepastian hukum sekaligus mencegah terdakwa terus berada dalam bayang-bayang proses pidana setelah hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) sekaligus pakar tata negara, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menilai larangan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas memiliki landasan kuat dalam prinsip kepastian hukum.

Baca Juga : Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwal dan Wilayah yang Bisa Melihat

Menurut Aan, negara tidak semestinya terus menggunakan instrumen kekuasaannya untuk mempertahankan seseorang dalam ketidakpastian setelah pengadilan menyatakan dirinya bebas.

"Secara hukum pidana sebenarnya mengapa demikian? Ada sebuah asas dalam hukum itu litis finiri oportet, bahwa suatu perkara itu harus ada akhirnya," kata Aan, Sabtu, (22/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam perkara pidana negara memiliki perangkat kekuasaan yang jauh lebih besar dibanding terdakwa. Polisi memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan, sementara jaksa memiliki kewenangan penuntutan. Seluruh perangkat tersebut digunakan untuk membuktikan apakah seseorang melakukan tindak pidana.

Ketika proses tersebut telah dibawa ke pengadilan dan hakim menyatakan terdakwa bebas, kata Aan, hasil pemeriksaan tersebut harus dihormati sebagai keputusan hukum.

"Negara yang punya kekuatan, kekuasaan, ada jaksa dengan segala sarana prasarananya untuk mengungkap, kemudian polisi dalam proses penyelidikan, penyidikan itu mengungkap juga suatu peristiwa pidana," ujarnya.

"Ketika hakim mengatakan dalam putusannya bebas, maka anasir kesalahannya itu menjadi zero, menjadi nol," lanjut Aan.

Menurut dia, putusan bebas berarti alat bukti yang diajukan aparat penegak hukum tidak mampu membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan. Karena itu, membuka kembali ancaman pidana melalui upaya hukum terhadap putusan bebas akan bertentangan dengan kebutuhan akan kepastian hukum.

"Kalau hakim sudah berpendapat bebas, artinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh aparat penegak hukum yang mempunyai kekuatan dan kekuasaan tadi, maka seharusnya tidak lagi diancam dengan ancaman pidana. Sehingga kalau bebas, tidak bisa kasasi." Katanya.

Aan menilai persoalan yang kini harus diperjelas adalah posisi banding. Sebab, jika kasasi terhadap putusan bebas dilarang, maka muncul pertanyaan apakah jaksa masih dapat mengajukan banding sebelum perkara tersebut berakhir.

Menurutnya, ketidakjelasan tersebut justru dapat kembali menciptakan sengketa hukum. "Persoalannya adalah sebelum kasasi itu kan ada yang namanya banding. Nah, inilah yang belum clear, yang kemudian menciptakan dispute, ketidakpastian," ujarnya.

Ia menyebut persoalan tersebut juga tengah dimintakan kepastian melalui Mahkamah Konstitusi terkait boleh atau tidaknya banding terhadap putusan bebas.

Namun, secara logika hukum, Aan berpandangan banding juga seharusnya tidak dibuka. "Kalau kasasi saja tidak diperbolehkan, maka seharusnya juga banding tidak bisa. Karena muara dari banding adalah ke kasasi," katanya.

"Kalau tidak ada muaranya, maka itu namanya bukan banding lagi. Karena nanti akan menjadi putusan yang final," tambahnya.

Pandangan tersebut, menurut Aan, berkaitan langsung dengan prinsip final and binding. Putusan bebas tidak seharusnya dibiarkan menggantung hanya karena negara masih membuka ruang untuk memperpanjang proses hukum.

Aan melihat ketentuan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap terdakwa dari proses pidana yang tidak berkesudahan. Ia menilai perlindungan tersebut bukan berarti negara kehilangan kewenangan menegakkan hukum. Sebaliknya, pembatasan upaya hukum merupakan konsekuensi dari kewenangan negara yang sejak awal sudah sangat besar dalam memproses perkara pidana.

"Ini sebagai sebuah perlindungan terdakwa dari tindakan terus-menerus yang bisa mengakibatkan ketidakpastian. Padahal hakim sudah menilai dalam pemeriksaannya dengan bukti yang sah, yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti," kata Aan.

Dengan diterapkannya ketentuan tersebut, kejaksaan tidak lagi memiliki mekanisme kasasi untuk mengoreksi putusan bebas. Konsekuensinya, kualitas perkara sebelum dibawa ke persidangan menjadi semakin menentukan.

"Koreksi bisa terjadi bukan terhadap putusan, tapi terhadap etika hakim," ujar Aan.

Ia menegaskan, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka tidak tersedia lagi mekanisme hukum biasa untuk mengubahnya. Jadi itu sudah inkracht van gewijsde. Tidak ada upaya hukum lagi," katanya.

Baca Juga : Remiliterisasi di Era Prabowo, Peneliti Imparsial: Profesionalisme Militer Terancam Bergeser

Di sisi lain, Aan mengingatkan adanya persoalan serius yang harus diantisipasi jika putusan bebas tidak dapat dikoreksi melalui banding maupun kasasi. Persoalan itu muncul ketika putusan bebas ternyata lahir dari proses yang tercemar korupsi, gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh hakim. 

Ia mencontohkan seorang hakim menerima gratifikasi agar menjatuhkan putusan bebas. Ketika praktik tersebut kemudian terbukti, hakim dapat dipidana. Namun, putusan bebas yang sudah berkekuatan hukum tetap belum tentu otomatis gugur.

"Kalau sudah tidak ada upaya hukum lagi, maka kan artinya tidak ada koreksi lagi. Kalau pun misalnya hakimnya dipidana, putusannya kan tetap, tidak bisa dibatalkan," ujarnya.

Menurut Aan, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi dalam pembaruan KUHAP. Harus tersedia mekanisme yang memungkinkan putusan dibatalkan apabila terbukti proses pengambilan putusan dipengaruhi tindak pidana.

"Dalam hal misalnya hakim dalam membuat putusan dipengaruhi atau dilatarbelakangi atau dikarenakan adanya suap, adanya pemerasan, artinya tercela dalam membuat putusan, maka putusan misalnya batal demi hukum," katanya.

Ia menilai mekanisme tersebut penting agar prinsip finalitas putusan tidak berubah menjadi ruang impunitas bagi hakim yang menyalahgunakan kewenangannya.

Aan juga melihat peninjauan kembali atau PK sebagai salah satu ruang koreksi yang masih mungkin digunakan dalam kondisi tertentu. Menurut dia, ketentuan mengenai larangan upaya hukum terhadap putusan bebas perlu dibaca secara hati-hati karena PK memiliki karakter berbeda dengan kasasi.

"PK tidak diatur untuk tidak boleh. Sehingga kalau menurut saya, ini juga bisa menjadi pintu atau jalan keluar adanya PK ini untuk mengoreksi," ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa PK tidak boleh menjadi jalan untuk membuka perkara tanpa batas. Keberadaan novum atau bukti baru harus menjadi syarat penting. "Dan novum atau bukti baru harus menjadi sebuah keniscayaan sebagai syaratnya PK," katanya.

Aan menilai larangan kasasi terhadap putusan bebas secara otomatis meningkatkan tanggung jawab jaksa penuntut umum dalam membangun perkara sejak awal.

JPU tidak boleh membawa perkara ke pengadilan dengan dakwaan yang lemah, kualifikasi tindak pidana yang tidak tepat, atau pembuktian yang tidak mampu memenuhi unsur delik. "Kalau sampai ceroboh, ya tentu akan lebih mudah ke putusan bebas," ujarnya.

Ia bahkan mengingatkan potensi penyimpangan tidak hanya berada di tubuh peradilan. Kualitas buruk sebuah perkara juga dapat bersumber dari proses penuntutan. "Yang 'masuk angin', tanda kutip, bukan hanya hakimnya. Bukan hanya hakimnya karena ada gratifikasi atau karena pemerasan kemudian mengeluarkan putusan bebas, tapi bisa juga dimulai dari JPU-nya," tambahnya. 

Menurut Aan, dakwaan yang tidak sesuai dengan kualifikasi tindak pidana dapat membuat hakim kesulitan menemukan keterpenuhan unsur pidana. Demikian pula ketika alat bukti yang diajukan tidak cukup mengarah pada unsur kesalahan terdakwa.

"Sehingga ya membuat hakim dalam pemeriksaan tidak yakin. Kemudian juga bukti-buktinya tidak mengarah kepada unsur tindak pidana, sehingga mau tidak mau hakim akan memutus bebas," ujarnya.

Karena itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tidak semata-mata berbicara mengenai tertutupnya kasasi terhadap putusan bebas. Bagi Aan, aturan tersebut sekaligus memaksa seluruh mata rantai penegakan hukum pidana untuk lebih serius menjaga kualitas pembuktian dan integritas proses peradilan.

"Memang sangat tergantung integritas. Pertama hakim sendiri, yang kedua juga JPU dalam hal ini," pungkasnya.


Topik

Pendidikan SEMA 4/2026 Surat Edaran Mahkamah Agung Kasasi Putusan Bebas Pakar Hukum Tata Negara UB



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan