JATIMTIMES - Kabar gembira bagi wisatawan yang sudah merencanakan liburan ke Gunung Bromo. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memastikan kawasan wisata Bromo kembali dibuka setelah sempat ditutup akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kawasan Bromo dijadwalkan kembali menerima kunjungan wisatawan mulai Kamis 20 Agustus 2026 pukul 00.01 WIB.
Baca Juga : Uji Coba Hadapi Arema FC Jadi Simulasi Besar RANS Nusantara di Kanjuruhan
Sebelum kembali dibuka, TNBTS memastikan penanganan kebakaran telah selesai. Tim gabungan melakukan pemadaman, pendinginan hingga penyisiran untuk memastikan kawasan aman dari titik api maupun bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali.
Kebakaran tersebut berlangsung selama 13 hari dan ditangani secara terpadu oleh berbagai pihak. Di antaranya Kementerian Kehutanan, Balai Besar TNBTS, Manggala Agni, BNPB, BPBD, TNI, Polri, masyarakat peduli api, pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya.
Kepastian pembukaan kembali kawasan Bromo juga disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada 18 Agustus 2026.
Bagi wisatawan yang sudah telanjur membeli tiket masuk Bromo secara online ketika kawasan ditutup, TNBTS memberikan kesempatan untuk mengajukan pengembalian dana atau refund.
Selain refund, wisatawan juga dapat memilih opsi reschedule atau menjadwalkan kembali kunjungan.
Namun, wisatawan harus segera mengajukan permohonan karena batas waktunya hanya sampai hari ini, Rabu, 19 Agustus 2026.
"Bagi pengunjung yang memiliki booking pada periode penutupan, refund dan reschedule dapat dilakukan sampai dengan 19 Agustus 2026 melalui mekanisme yang telah ditentukan," tulis pengumuman resmi pihak Balai Besar TNBTS.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pemegang kode pemesanan atau booking yang tanggal kunjungannya masuk dalam periode penutupan kawasan akibat kebakaran.
Pengajuan refund maupun reschedule dilakukan mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan pengelola melalui sistem online booking.
Baca Juga : Kalender Jawa Weton Rabu Pon 19 Agustus 2026: Waspadai Fitnah
Jadi, wisatawan yang memiliki tiket terdampak penutupan sebaiknya tidak menunda pengajuan hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Meski kawasan wisata kembali dibuka, TNBTS mengingatkan wisatawan dan pelaku jasa wisata agar tidak mengabaikan kondisi kawasan yang baru saja terdampak kebakaran.
Pengunjung wajib mengikuti arahan petugas selama berada di kawasan TNBTS. Aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran juga dilarang.
Wisatawan diminta tidak membuat api unggun atau perapian, membuang puntung rokok sembarangan maupun meninggalkan benda lain yang dapat menjadi sumber api.
Kebersihan dan kelestarian kawasan juga harus tetap dijaga. Jika menemukan asap, bara api atau tanda-tanda kebakaran, pengunjung diminta segera melaporkannya kepada petugas.
TNBTS juga mengajak seluruh wisatawan dan pelaku jasa wisata ikut menjaga kawasan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi. Selamat berwisata di Bromo kembali Sobat JatimTIMES!
