Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Motif Pencuri Mobil Sadis di Sumberpucung: Terlilit Utang Ratusan Juta, Nekat Lukai Lansia

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

08 - Jul - 2026, 15:58

Placeholder
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar (tengah) saat serangkaian agenda konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lansia yang terjadi di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polisi akhirnya mengungkap dugaan motif di balik aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada sebuah rumah lansia di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Minggu, 21 Juni 2026 lalu.

Dari hasil penyidikan polisi, tersangka yang diketahui berinisial DAF nekat melukai korban yang merupakan seorang lansia sebelum akhirnya menggondol sebuah mobil tersebut, lantaran terlilit utang. 

Baca Juga : Loud Budgeting Jadi Tren di Kalangan Gen Z, Begini Cara Mengatur Keuangan Tanpa Takut Bilang Tidak

Gaya hidup glamor yang tak sebanding dengan pemasukan keuangan itulah, yang pada akhirnya membuat tersangka nekat melancarkan aksi pencurian saat dini hari.

Perkembangan hasil penyidikan polisi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar, saat konferensi pers yang berlangsung di halaman Polres Malang pada Rabu (8/7/2026).

"Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan karena desakan ekonomi dan diketahui memiliki utang sebesar Rp135 juta," ujarnya kepada JatimTIMES.

Belakang diketahui, utang tersangka senilai ratusan juta tersebut bersumber dari bank. Bahkan telah jatuh tempo pembayaran. Sedangkan tersangka merupakan seorang pengangguran alias tidak memiliki pekerjaan.

"Utang tersebut bersumber dari gaya hidup tersangka yang tidak seimbang dengan kondisi keuangannya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan aksi perampokan sadis tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Sumberpucung pada Minggu (21/6/2026) dini hari. Korban perampokan sadis tersebut diketahui merupakan seorang wanita lansia berusia 62 tahun berinisial J.

Saat kejadian, pelaku bisa masuk dengan leluasa ke rumah korban ketika lansia tersebut sedang tertidur. Di mana, kondisi pintu gerbang dan pintu depan pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci.

Pelaku yang saat itu berhasil masuk ke dalam rumah korban, kemudian menyekap lansia tersebut menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam, dan bahkan sempat melukai bagian leher korban. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil beserta dokumen kendaraan sebelum akhirnya membawa kabur mobil milik korban tersebut.

Baca Juga : Kronologi Andra ST Kecelakaan: Supercar Terbelah Dua Hantam Tiang hingga Update Kondisinya

Selain membawa kabur satu unit Honda Jazz, pelaku juga mengambil sejumlah uang tunai milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher dan menderita kerugian materiil yang mencapai kisaran ratusan juta.

Hingga akhirnya, bertepatan dengan Hari Bhayangkara pada Rabu, 1 Juli 2026, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian sadis tersebut. Pelakunya diketahui merupakan seorang pemuda berusia 22 tahun yang berinisial DAF warga asal Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Pelaku pada saat itu diringkus polisi ketika berada di sebuah kos yang berlokasi tak jauh dari kediaman korban. Yakni di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan mobil milik korban yang sempat dicuri pelaku. Barang bukti hasil curian tersebut ditemukan polisi di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

"Sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengamati aktivitas korban selama beberapa hari, termasuk kebiasaan korban saat berada di rumahnya. Kemudian, saat anak korban tidak berada di rumah dan waktu korban beristirahat, pelaku melancarkan aksinya," pungkas Hafiz.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 479 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas curas curas Sumberpucung polres malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas