Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak di Kota Batu, Toko Kelontong Junrejo Jadi Sasaran Empuk

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

29 - Jun - 2026, 16:49

Placeholder
Penindakan peredaran rokok ilegal di salah satu toko kelontong di Kota Batu beberapa waktu lalu.(Foto: Dokumen Bea Cukai Malang)

JATIMTIMES – Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya, khususnya di Kota Batu, terus menjadi isu krusial yang mengancam penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kondisi ini memicu pengetatan pengawasan melalui operasi gabungan massal yang membidik jaringan toko kelontong.

Dalam peta pengawasan terbaru, tim gabungan dari Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu menyasar sebuah toko di kawasan Jalan Terusan Sarimun, Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai alias polos.

Baca Juga : Harga Bahan Dapur Turun saat MBG Libur, Emak-emak Senyum Lihat Ayam hingga Telur Murah

Secara rinci, komoditas ilegal yang disita dari dalam toko tersebut mencapai 1.557 bungkus atau setara dengan 30.572 batang rokok ilegal dari berbagai merek, seperti Humer dan Angker. Total nilai barang yang diamankan ditaksir menyentuh angka Rp45,73 juta.

"Estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp23 juta," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores dalam rilisnya, Senin (29/6/2026). 

Menyikapi fenomena ini, pihaknya menegaskan bahwa isu peredaran rokok polos bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan fasilitas publik di daerah. Menurutnya, setiap rupiah yang bocor akibat cukai ilegal merenggut hak masyarakat luas.

“Penerimaan cukai berkontribusi dalam pembiayaan berbagai program pembangunan, seperti peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga pelaksanaan program kesejahteraan masyarakat,” tegas Johan.

Baca Juga : Viral Keluhan Konsumen Soal Keripik Buah Kosong, Diskumperindag Kota Batu Uji Tera Timbangan Toko Oleh-oleh

Oleh karena itu, Johan menyatakan bahwa penindakan tegas di lapangan menjadi instrumen penting untuk memastikan hak negara tetap terjaga dengan baik. Langkah represif ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi para pelaku industri rokok yang tertib administrasi.

"Bea Cukai Malang dan Pemkot Batu melayangkan seruan masif kepada elemen masyarakat serta pelaku usaha mikro agar berkomitmen memutus rantai pasok dengan tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Publik juga didorong untuk aktif melaporkan setiap temuan peredaran rokok polos di lingkungan sekitar guna mengoptimalkan serapan DBHCHT bagi kemakmuran Kota Batu," imbuhnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Rokok ilegal Bea Cukai Kota Batu penindakan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas