JATIMTIMES - Sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan oleh dosen muda sekaligus aktivis Tulungagung, Raden Ali, terhadap pengurus Yayasan Raden Syahid Tulungagung telah digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, Kamis (25/6/2026).
Namun, agenda sidang perdana ini belum dapat memasuki pokok perkara karena pihak para tergugat tidak hadir atau mangkir dari persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan secara resmi oleh pengadilan.
Baca Juga : Pemilik Indekos Kecewa Tawaran Ganti Rugi, Sengketa Tetangga di Kota Malang Berlanjut ke Persidangan
Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa kehadiran para pihak dan mencatat bahwa penggugat hadir memenuhi panggilan sidang. Sementara itu, para tergugat tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada majelis hakim.
Atas ketidakhadiran ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan kembali kepada para tergugat sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Raden Ali selaku penggugat menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh pihak dapat hadir pada persidangan berikutnya agar perkara dapat diperiksa secara terbuka dan objektif.
“Kami menghormati proses yang berjalan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Harapan kami, pada sidang berikutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga perkara ini dapat diperiksa secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya usai persidangan.
Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut berkaitan dengan sejumlah kebijakan dan perubahan kepengurusan di lingkungan Yayasan Raden Syahid Tulungagung yang menurut penggugat perlu mendapatkan pemeriksaan dan penilaian hukum melalui mekanisme pengadilan.
Baca Juga : Kombespol Ganis Setyaningrum Raih Gelar Doktor dari Unair, Tegaskan Polwan Juga Mampu Memimpin Institusi
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat. Apabila pada kesempatan berikutnya para tergugat kembali tidak hadir, majelis hakim akan mempertimbangkan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam sidang perdana ini.
